Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tower Suko Dipretheli

BONGKAR: Petugas Satpol PP mengawasi pekerja yang membongkar peralatan di puncak tower di Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kemarin
BONGKAR: Petugas Satpol PP mengawasi pekerja yang membongkar peralatan di puncak tower di Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kemarin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BONGKAR: Petugas Satpol PP mengawasi pekerja yang membongkar peralatan di puncak tower di Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kemarin
BONGKAR: Petugas Satpol PP mengawasi pekerja yang membongkar peralatan di puncak tower di Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, kemarin

KALIPURO – Satu lagi towertidak berizin di-bongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. Kali ini, petugas memperetheli towermilik PT Daya Mitra di Lingkungan Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, kemarin (19/9).

Pembongkaran toweryang digunakan se-bagai pemancar sinyal seluler itu merupakan
kali ketiga dalam bulan ini. Sebelumnya, pe-tugas Satpol PP telah membongkar dua tower
milik PT Daya Mitra. Yang pertama adalah toweryang berdiri di Dusun Jajang Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi; dan be-rikutnya toweryang berlokasi di Desa Sembu-lung, Kecamatan Cluring.

Dikonfirmasi wartawan koran ini, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Sat-pol PP Banyuwangi, Ripai mengatakan, pem-bongkaran itu terpaksa dilakukan lantaran pi-haknya telah tiga kali melayangkan surat pe-ringatan. Namun, surat peringatan itu tidak di-gubris pihak PT Daya Mitra. “Toweryang kami bongkar ini tidak mengantongi izin. Baik izin yang diterbitkan BPPT (Badan Pelayanan Peri-zinan Terpadu, Red), IMB (izin mendirikan bangunan), maupun izin yang lain,” ujarnya.

Dijelaskan, sebelum pembongkaran dila-kukan kemarin, Satpol PP telah melayangkan
surat permohonan pemutusan listrik yang “di-alirkan” ke towertersebut kepada PLN Banyu-wangi. “Setelah aliran listrik padam, pem-bongkaran kita lakukan,” terangnya Masih kata Ripai, konstruksi to weryang dibongkar ke ma-r in tidak selur uhnya di ro -bohkan. Bagian konstruksi yang di bongkar hanya sekitar 30 per sen. “Bagian yang kita bong kar se kitar 30 persen,” kata dia.

Belakangan diketahui, jumlah towermilik PT Daya Mitra yang sudah mengantongi surat te-guran lantaran tidak berizin mencapai enam unit.

“Pekan de pan rencananya
kami akan melakukan pembongkaran tower serupa di Desa Kaliputih, Kecamatan Genteng,” pungkas Ripai. (Radar)