Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMK 2025 Sumatera Barat Naik, Tapi Kenapa Semua Daerah Dapat Angka Sama?

umk-2025-sumatera-barat-naik,-tapi-kenapa-semua-daerah-dapat-angka-sama?
UMK 2025 Sumatera Barat Naik, Tapi Kenapa Semua Daerah Dapat Angka Sama?

radarbanyuwangi.jawapos.com – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetarakan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 bukan tanpa alasan.

Dalam situasi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, langkah ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan terhadap buruh sekaligus upaya pemerataan kesejahteraan.

UMK 2025 di seluruh 19 kabupaten/kota Sumbar kini memiliki nilai yang sama, yakni Rp2.994.193,47.

Baca Juga: Apple Akhirnya Bikin ChatGPT Versinya Sendiri, Siap Saingi Google dan Microsoft

Ini merupakan angka yang tertinggi dalam lima tahun terakhir dan mengalami kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi pada 9 Desember 2024.

Kenaikan UMK ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo tentang penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cinta Tapi Beda Agama? Sinopsis Film Komang Tunjukkan Sakitnya Realita yang Jarang Diungkap!

Namun kebijakan ini tak lepas dari sorotan. Banyak yang mempertanyakan logika pemerataan UMK yang sama di seluruh daerah, padahal kebutuhan hidup di kota besar tentu berbeda dengan di kabupaten pelosok.

Pemerintah berdalih bahwa ini adalah langkah sementara sambil menunggu perumusan ulang indeks KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di tahun berikutnya.

Adapun daftar UMK 2025 ini mencakup seluruh wilayah, mulai dari Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Solok, hingga Kota Bukittinggi, Padang, dan Payakumbuh, semuanya mendapatkan nilai UMK yang sama tanpa perbedaan.

 Baca Juga: Trending Lagi! Film Komang Mengguncang, Ketika Iman, Cinta, dan Restu Berjalan Sendiri-sendiri

Bagi perusahaan, aturan ini bersifat mengikat. Pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah ketentuan, dan akan dikenai sanksi jika melanggar.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan tanpa tunjangan tambahan.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetarakan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 bukan tanpa alasan.

Dalam situasi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, langkah ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan terhadap buruh sekaligus upaya pemerataan kesejahteraan.

UMK 2025 di seluruh 19 kabupaten/kota Sumbar kini memiliki nilai yang sama, yakni Rp2.994.193,47.

Baca Juga: Apple Akhirnya Bikin ChatGPT Versinya Sendiri, Siap Saingi Google dan Microsoft

Ini merupakan angka yang tertinggi dalam lima tahun terakhir dan mengalami kenaikan sebesar Rp182.744 dari tahun sebelumnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi pada 9 Desember 2024.

Kenaikan UMK ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo tentang penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cinta Tapi Beda Agama? Sinopsis Film Komang Tunjukkan Sakitnya Realita yang Jarang Diungkap!

Namun kebijakan ini tak lepas dari sorotan. Banyak yang mempertanyakan logika pemerataan UMK yang sama di seluruh daerah, padahal kebutuhan hidup di kota besar tentu berbeda dengan di kabupaten pelosok.

Pemerintah berdalih bahwa ini adalah langkah sementara sambil menunggu perumusan ulang indeks KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di tahun berikutnya.

Adapun daftar UMK 2025 ini mencakup seluruh wilayah, mulai dari Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Solok, hingga Kota Bukittinggi, Padang, dan Payakumbuh, semuanya mendapatkan nilai UMK yang sama tanpa perbedaan.

 Baca Juga: Trending Lagi! Film Komang Mengguncang, Ketika Iman, Cinta, dan Restu Berjalan Sendiri-sendiri

Bagi perusahaan, aturan ini bersifat mengikat. Pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah ketentuan, dan akan dikenai sanksi jika melanggar.

Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dan tanpa tunjangan tambahan.