Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMK Banyuwangi Dipastikan Naik, Segini Besarannya Jika Sudah Diputuskan Gubernur Jatim – Radar Banyuwangi

umk-banyuwangi-dipastikan-naik,-segini-besarannya-jika-sudah-diputuskan-gubernur-jatim-–-radar-banyuwangi
UMK Banyuwangi Dipastikan Naik, Segini Besarannya Jika Sudah Diputuskan Gubernur Jatim – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Kabar baik bagi para pekerja penerima upah di Banyuwangi. Upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan diupayakan mengalami kenaikan. Meskipun sejauh ini, total besaran kenaikan belum dapat dipastikan.

Seperti diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen, yakni sebesar Rp 125.000. Tepatnya, dari Rp 2.040.244 di tahun 2023 menjadi Rp 2.165.244 di tahun 2024.

Kenaikan UMP Jatim telah tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

UMK Banyuwangi 2023 sebesar Rp 2.528.899 diperkirakan naik menjadi Rp 2.683.920 pada tahun 2024.

Baca Juga: Sah, Tahun 2023 UMK Banyuwangi naik Rp 200.000

Berdasarkan laman Kominfo, Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum.

Yaitu, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnaketransperin) Sulistyowati mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi pihaknya telah melakukan pembahasan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan, pengusaha, Serikat Pekerja, dan LKS Tripartite.

Sulistyowati-MUGSHOT-1-2737007047.jpg

Sulistyowati, Sekretaris Disnaketransperin Banyuwangi (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Setelah disampaikan kepada bupati, selanjutnya rekomendasi hasil rapat pleno tersebut diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.

Perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Kementerian dengan mempertimbangkan data dari  Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Baca Juga: Sesuaikan UMK, Honor Buruh Pelabuhan Naik 8,6 Persen

Sulistyowati menyebut, rancangan kenaikan UMK tersebut telah dibahas untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan wilayah Banyuwangi.

”Kami sudah bahas pada rapat pleno, terkait kenaikan UMK wilayah Banyuwangi. Belum dapat kami sampaikan berapa nominalnya. Sebab, nanti persetujuan gubernur bisa berkurang atau naik,” ujarnya.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Kabar baik bagi para pekerja penerima upah di Banyuwangi. Upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan diupayakan mengalami kenaikan. Meskipun sejauh ini, total besaran kenaikan belum dapat dipastikan.

Seperti diketahui, upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen, yakni sebesar Rp 125.000. Tepatnya, dari Rp 2.040.244 di tahun 2023 menjadi Rp 2.165.244 di tahun 2024.

Kenaikan UMP Jatim telah tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

UMK Banyuwangi 2023 sebesar Rp 2.528.899 diperkirakan naik menjadi Rp 2.683.920 pada tahun 2024.

Baca Juga: Sah, Tahun 2023 UMK Banyuwangi naik Rp 200.000

Berdasarkan laman Kominfo, Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum.

Yaitu, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnaketransperin) Sulistyowati mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi pihaknya telah melakukan pembahasan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan, pengusaha, Serikat Pekerja, dan LKS Tripartite.

Sulistyowati-MUGSHOT-1-2737007047.jpg

Sulistyowati, Sekretaris Disnaketransperin Banyuwangi (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Setelah disampaikan kepada bupati, selanjutnya rekomendasi hasil rapat pleno tersebut diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.

Perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Kementerian dengan mempertimbangkan data dari  Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Baca Juga: Sesuaikan UMK, Honor Buruh Pelabuhan Naik 8,6 Persen

Sulistyowati menyebut, rancangan kenaikan UMK tersebut telah dibahas untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan wilayah Banyuwangi.

”Kami sudah bahas pada rapat pleno, terkait kenaikan UMK wilayah Banyuwangi. Belum dapat kami sampaikan berapa nominalnya. Sebab, nanti persetujuan gubernur bisa berkurang atau naik,” ujarnya.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi