radarbanyuwangi.jawapos.com – Surabaya menempati posisi tertinggi dengan nominal Rp4.961.753, wilayah seperti Kabupaten Situbondo hanya berada pada angka Rp2.335.209, menunjukkan selisih yang cukup jauh.
Penetapan UMK tahun ini berdasarkan regulasi baru yang mengacu pada turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas daerah.
Baca Juga: Dandim Banyuwangi Cek Langsung Sumur Bor TMMD Siliragung: Akses Air Bersih Warga Jadi Prioritas!
Ketimpangan upah antarwilayah kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran UMP dan UMK 2025.
Pekerja di wilayah tapal kuda, seperti Bondowoso, Pacitan, dan Pamekasan, menyatakan harapannya agar upah rendah tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kesejahteraan buruh.
Secara detail, kenaikan UMP di Jawa Timur mencapai 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Baca Juga: 34 Kecelakaan Perlintasan Sebidang KA Terjadi di Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
Nominal UMP terbaru adalah Rp2.305.985, yang berlaku sebagai standar upah terendah di seluruh provinsi.
Padahal, banyak sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan berada di daerah UMK rendah.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ketimpangan akan terus melebar jika tidak dibarengi kebijakan redistribusi pembangunan.
Baca Juga: Trending Lagi! Film Komang Mengguncang, Ketika Iman, Cinta, dan Restu Berjalan Sendiri-sendiri
UMK di sejumlah kota penyangga seperti Gresik (Rp4.874.133), Mojokerto (Rp4.856.026), dan Sidoarjo (Rp4.870.511) menunjukkan bahwa wilayah dekat industri besar menikmati nilai upah lebih tinggi.
Data menunjukkan bahwa 10 kota dan kabupaten dengan UMK tertinggi berada di kawasan industri, sementara 10 terendah justru tersebar di wilayah agraris atau pesisir.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Surabaya menempati posisi tertinggi dengan nominal Rp4.961.753, wilayah seperti Kabupaten Situbondo hanya berada pada angka Rp2.335.209, menunjukkan selisih yang cukup jauh.
Penetapan UMK tahun ini berdasarkan regulasi baru yang mengacu pada turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas daerah.
Baca Juga: Dandim Banyuwangi Cek Langsung Sumur Bor TMMD Siliragung: Akses Air Bersih Warga Jadi Prioritas!
Ketimpangan upah antarwilayah kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran UMP dan UMK 2025.
Pekerja di wilayah tapal kuda, seperti Bondowoso, Pacitan, dan Pamekasan, menyatakan harapannya agar upah rendah tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kesejahteraan buruh.
Secara detail, kenaikan UMP di Jawa Timur mencapai 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Baca Juga: 34 Kecelakaan Perlintasan Sebidang KA Terjadi di Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
Nominal UMP terbaru adalah Rp2.305.985, yang berlaku sebagai standar upah terendah di seluruh provinsi.
Padahal, banyak sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan berada di daerah UMK rendah.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ketimpangan akan terus melebar jika tidak dibarengi kebijakan redistribusi pembangunan.
Baca Juga: Trending Lagi! Film Komang Mengguncang, Ketika Iman, Cinta, dan Restu Berjalan Sendiri-sendiri
UMK di sejumlah kota penyangga seperti Gresik (Rp4.874.133), Mojokerto (Rp4.856.026), dan Sidoarjo (Rp4.870.511) menunjukkan bahwa wilayah dekat industri besar menikmati nilai upah lebih tinggi.
Data menunjukkan bahwa 10 kota dan kabupaten dengan UMK tertinggi berada di kawasan industri, sementara 10 terendah justru tersebar di wilayah agraris atau pesisir.