Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Antarkota, Polisi Banyuwangi Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu – Tribunjatim.com

ungkap-kasus-peredaran-narkoba-jaringan-antarkota,-polisi-banyuwangi-sita-1,1-kg-sabu-sabu-–-tribunjatim.com
Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Antarkota, Polisi Banyuwangi Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu – Tribunjatim.com

Tayang: Senin, 21 Oktober 2024 16:28 WIB

zoom-inlihat foto Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Antarkota, Polisi Banyuwangi Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu

TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat ungkap kasus peredaran narkoba di Banyuwangi, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan jaringan antarkota. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu lebih dari 1,1 kilogram (kg).

Barang bukti itu didapati dari empat tersangka yang merupakan satu rangkaian penangkapan. Mereka adalah SE, JH, AFA, dan MIE.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Awalnya, polisi menangkap AFA dan MIF berdasarkan informasi dari masyarakat pada 3 Oktober lalu.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 28 paket narkoba dengan total berat 15,08 gram. Masing-masing 9 paket dari tersangka AFA dan 19 paket dRi tersangka MIE.

Baca juga: Logistik Tahap 1 Lengkap, KPU Banyuwangi Mulai Rakit Kotak dan Bilik Suara

“Kasus ini kemudian kami kembangkan hingga berikutnya tim menangkap dua orang lain yang merupakan pemasok (sabu-sabu kepada para tersangka sebelumnya),” kata Rama, dalam ungkap kasus, Senin (21/10/2024).

Kedua tersangka ini adalah SE dan JH. Mereka ditangkap beberapa saat setelah pengungkapan sebelumnya, yakni pada 4 Oktober dini hari.

Usai menangkap tersangka, polisi menggeledah kediaman tersangka SE di Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Di sana, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,1 kg yang disimpan dalam 12 paket.

“Narkotika tersebut disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil milik tersangka,” tutur dia.

Rama menjelaskan, pihaknya telah memetakan jaringan kasus tersebut. Seorang yang tinggal di Surabaya diduga menjadi pemasuk awal sabu-sabu yang didapati dari para tersangka.

Baca juga: Gayeng Bareng Ratusan Warga Kalikempit, Ipuk Janji Perluas Pembangunan Infrastruktur di Banyuwangi

“Sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Sampai hari ini kami terus melakukan pengejaran,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hitup atau hukuman mati.

Rama yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi meyakinkan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas polisi di Banyuwangi.

Ia mengaku akan menindak berbayai jenis penyalahgunaan narkoba. Termasuk apabila ditemui penggunaannya oleh internal oknum polisi.

Sementara itu, tersangka SE mengaku sudah beberapa kali menerima pasokan narkoba dari orang di Surabaya.

“Empat kali,” akunya.