radarbanyuwangi.jawapos.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok di seluruh gerbong kereta.
Hal ini terkait munculnya usulan penyediaan gerbong khusus kafe dan merokok bagi penumpang.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa penyediaan gerbong merokok bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kenalan Lagi Sama Kue Cucur, Jajanan Tradisional Yang Bikin Kangen
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas umum, serta angkutan umum, termasuk kereta api.
“Usulan menyediakan gerbong khusus merokok sebaiknya diabaikan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan KAI terhadap regulasi dan melindungi konsumen,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Kamis (21/8).
YLKI juga menyoroti dampak negatif jika gerbong merokok disediakan.
Baca Juga: Dari Kaku Jadi Hangat, Perubahan Kim Jong Kook Disorot Yoo Jae Suk di Whenever Possible
Penyediaan gerbong khusus merokok berpotensi menurunkan kualitas pelayanan KAI yang selama ini sudah baik.
Saat ini, KAI memiliki kebijakan tegas, penumpang yang merokok di area dilarang akan diturunkan di stasiun terdekat.
Kebijakan ini dinilai mendukung kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.
Baca Juga: Bedak, Lip, dan Blush: Perbandingan Make Up Biar Nggak Salah Pilih
Selain aspek kenyamanan, aspek keamanan dan keselamatan penumpang juga menjadi alasan utama kawasan tanpa rokok diterapkan di angkutan umum.
Menurut Rio, usulan gerbong merokok justru akan melemahkan perlindungan konsumen, bukannya memperkuatnya.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok di seluruh gerbong kereta.
Hal ini terkait munculnya usulan penyediaan gerbong khusus kafe dan merokok bagi penumpang.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa penyediaan gerbong merokok bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kenalan Lagi Sama Kue Cucur, Jajanan Tradisional Yang Bikin Kangen
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas umum, serta angkutan umum, termasuk kereta api.
“Usulan menyediakan gerbong khusus merokok sebaiknya diabaikan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan KAI terhadap regulasi dan melindungi konsumen,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Kamis (21/8).
YLKI juga menyoroti dampak negatif jika gerbong merokok disediakan.
Baca Juga: Dari Kaku Jadi Hangat, Perubahan Kim Jong Kook Disorot Yoo Jae Suk di Whenever Possible
Penyediaan gerbong khusus merokok berpotensi menurunkan kualitas pelayanan KAI yang selama ini sudah baik.
Saat ini, KAI memiliki kebijakan tegas, penumpang yang merokok di area dilarang akan diturunkan di stasiun terdekat.
Kebijakan ini dinilai mendukung kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.
Baca Juga: Bedak, Lip, dan Blush: Perbandingan Make Up Biar Nggak Salah Pilih
Selain aspek kenyamanan, aspek keamanan dan keselamatan penumpang juga menjadi alasan utama kawasan tanpa rokok diterapkan di angkutan umum.
Menurut Rio, usulan gerbong merokok justru akan melemahkan perlindungan konsumen, bukannya memperkuatnya.