Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Video Viral Pengakuan Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di Mataram Dibantah Polisi: Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Tersebut

video-viral-pengakuan-pria-disabilitas-tersangka-rudapaksa-mahasiswi-di-mataram-dibantah-polisi:-ungkap-fakta-mengejutkan-dibalik-kasus-tersebut
Video Viral Pengakuan Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di Mataram Dibantah Polisi: Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Tersebut

Radarbanyuwangi.id – Penetapan penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Iwas alias Agus, 21, sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa mahasiswi menuai simpati dari publik.

Dalam sebuah tayangan video yang viral di media sosial Agus mengungkapkan segala isi hatinya.

“Karena keadaan saya seperti ini, saya dimandiin orang tua, buang air kecil, dan air besar dilakukan orang tua. Kok bisa saya dibilang melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual?” kata Agus

Menariknya pengakuan Agus justru membuat pihak kepolisian membantah pernyataan tersebut.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban AAP, yang terjadi pada 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Mataram.

Dugaan tindak kekerasan seksual fisik ini terjadi sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Juga: Shin Tae Yong Depak 4 Pemain dari Training Camp Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024: Ini Alasan Dibalik Pencoretannya

Penyidik dalam kasus ini sedikitnya telah memeriksa lima saksi. Mereka memberikan keterangan yang mendukung laporan korban, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan saksi-saksi lainnya yang hampir menjadi korban.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan fisik, ditemukan dua luka lecet pada alat kelamin korban yang diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,” terang Syarif.

Pemeriksaan juga mengungkapkan adanya kondisi psikologis korban yang terpengaruh ketakutan. Hal ini diduga diperburuk oleh pengkondisian dari pelaku.

Baca Juga: Bungkam MU, Persebaya Surabaya Kantongi Modal Positif Hadapi Derby Jatim Jilid 2 Kontra Arema FC

Dua korban yang merupakan mahasiswi, itu merasa terpaksa menuruti kemauan pelaku karena mengira ada kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay.

Menariknya, Agus merupakan seorang penyandang disabilitas fisik yang tidak memiliki kedua tangan.

Meski demikian, penyidik mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan pelecehan seksual.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.


Page 2

Video Viral Pengakuan Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di Mataram Dibantah Polisi: Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Tersebut

Senin, 2 Desember 2024 | 22:46 WIB


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Penetapan penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Iwas alias Agus, 21, sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa mahasiswi menuai simpati dari publik.

Dalam sebuah tayangan video yang viral di media sosial Agus mengungkapkan segala isi hatinya.

“Karena keadaan saya seperti ini, saya dimandiin orang tua, buang air kecil, dan air besar dilakukan orang tua. Kok bisa saya dibilang melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual?” kata Agus

Menariknya pengakuan Agus justru membuat pihak kepolisian membantah pernyataan tersebut.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban AAP, yang terjadi pada 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Mataram.

Dugaan tindak kekerasan seksual fisik ini terjadi sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Juga: Shin Tae Yong Depak 4 Pemain dari Training Camp Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024: Ini Alasan Dibalik Pencoretannya

Penyidik dalam kasus ini sedikitnya telah memeriksa lima saksi. Mereka memberikan keterangan yang mendukung laporan korban, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan saksi-saksi lainnya yang hampir menjadi korban.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan fisik, ditemukan dua luka lecet pada alat kelamin korban yang diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,” terang Syarif.

Pemeriksaan juga mengungkapkan adanya kondisi psikologis korban yang terpengaruh ketakutan. Hal ini diduga diperburuk oleh pengkondisian dari pelaku.

Baca Juga: Bungkam MU, Persebaya Surabaya Kantongi Modal Positif Hadapi Derby Jatim Jilid 2 Kontra Arema FC

Dua korban yang merupakan mahasiswi, itu merasa terpaksa menuruti kemauan pelaku karena mengira ada kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay.

Menariknya, Agus merupakan seorang penyandang disabilitas fisik yang tidak memiliki kedua tangan.

Meski demikian, penyidik mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi Agus untuk melakukan pelecehan seksual.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.