RadarBanyuwangi.id – Tanah disposal Tol Probolinggo Banyuwangi (Probowangi) dibuang ke lokasi pembangunan toko swalayan, Selasa (5/3).
Lokasinya di pinggir Jalan Raya Pantura, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Sejumlah warga menyoal keadaan ini. Salah satunya Heri, salah satu pengacara.
Dia mengatakan, tanah disposal dikirim ke sebuah lahan pribadi yang diduga kuat akan dibangun toko swalayan. Tepat di sebelah SPBU Desa/Kecamatan Banyuglugur.
“Saya sudah tanya pada warga sekitar, katanya untuk pembangunan swalayan. Tidak tau milik siapa, mungkin milik perorangan,” kata Heri.
Pembuangan tanah disposal tersebut, kata dia, perlu dipertanyakan kepada pihak tol Probowangi. Sebab, tanah disposal diambil dari lahan tol yang sudah dibiayai negara.
Baca Juga: Selama 2023 dan 2024, Perairan Plawangan Banyuwangi Telan 14 Korban Jiwa
“Untuk mengeluarkan tanah disposal harus ada regulasinya. Salah satu contoh, ketika kita memohon untuk meminta tanah itu harus pakai surat dulu,” kata Hery.
Dijelaskan, lahan yang terdampak pasti pembangunan tol diganti rugi oleh negara. Namun tanah disposal itu tetap tidak boleh dijualbelikan.
Sebab, sudah ada anggaran khusus untuk pembuangan tanah dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah disposal.
“Ketika tanah disposal itu diletakkan di lahan pribadi apakah tidak berpotensi ada nilai ekonomi?,” kata Hery.
Dia juga menyayangkan, peletakan tanah disposal di lahan pribadi hanya menggunakan izin dari ketua RT setempat. Dengan bunyi surat: pembangunan lahan dikerjasamakan dengan warga sekitar.
Baca Juga: Wisatawan yang Berselancar di Grajagan Banyuwangi Perlu Izin Khusus
“Izin tanah diatasanamakan kebutuhan masyarakat umum tapi fakta di lapangan dibuat untuk bangun gedung toko swalayan,” ucap Hery.
Deki salah satu anggota PT Wijaya Karya Industri dan Kontuksi (Wikon) menegaskan, sudah memiliki kontrak kuota dari KSO PT Wasita Wika, mengenai pekerjaaan tanah.
Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo
Page 2
Nah lahan yang dilewati tol itu tidak semuanya terpakai, sehingga yang tidak sesuai dengan kebutuhan tol langsung dibuang ke luar pembangunan tol.
“Yang dibuang itu tanah disposal. Jadi intinya ada material tanah yang kita gali karena meterial tanah itu secara konsep harus keluarkan dan diganti dengan tanah baru,” kata Deki.
Untuk peletakan izin memang harus ada izin, terutama dari pemilik wilayah baik dari tingkat RT atau kepala desa setempat. Sehingga pembuangn itu tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: Alhamdulilllah, Hadapi Ramadan dan Idul Fitri 1445 H Stok BBM-LPG Dijamin Aman
“Kita justru mengeluarkan dengn alat kita, dan kita tidak ada transaksi. Dari kami tidak ada komersial. Kalau mau di cek silahkan dicek,” ujar Deki.
Khusus pembuangan tanah disposal dekat SPBU Utama Raya tersebut, kata dia, sudah bekerjasama dengan kepala desa setempat berdasarkan surat yang sudah ada. Dalam isi surat ada pernytaan jika lokasi tersebut bekerjasama dengan masyarakat sekitar. “Perputaran tanah dari tol hingga tiba di lokasi pembuangan itu begini. Kami ini dapat kontrak kuota dari PT Wasita Wika tentang pekerjaan tanah,” tegas Deki.
Dika salah satu pengurus PT. Wika enggan menjawab pertanyaan koran ini. Setiap konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan Whatshaap hanya dibaca. Terbukti sudah centang dua warna biru tapi tidak dibalas. (hum/pri)
Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo
Page 3
RadarBanyuwangi.id – Tanah disposal Tol Probolinggo Banyuwangi (Probowangi) dibuang ke lokasi pembangunan toko swalayan, Selasa (5/3).
Lokasinya di pinggir Jalan Raya Pantura, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Sejumlah warga menyoal keadaan ini. Salah satunya Heri, salah satu pengacara.
Dia mengatakan, tanah disposal dikirim ke sebuah lahan pribadi yang diduga kuat akan dibangun toko swalayan. Tepat di sebelah SPBU Desa/Kecamatan Banyuglugur.
“Saya sudah tanya pada warga sekitar, katanya untuk pembangunan swalayan. Tidak tau milik siapa, mungkin milik perorangan,” kata Heri.
Pembuangan tanah disposal tersebut, kata dia, perlu dipertanyakan kepada pihak tol Probowangi. Sebab, tanah disposal diambil dari lahan tol yang sudah dibiayai negara.
Baca Juga: Selama 2023 dan 2024, Perairan Plawangan Banyuwangi Telan 14 Korban Jiwa
“Untuk mengeluarkan tanah disposal harus ada regulasinya. Salah satu contoh, ketika kita memohon untuk meminta tanah itu harus pakai surat dulu,” kata Hery.
Dijelaskan, lahan yang terdampak pasti pembangunan tol diganti rugi oleh negara. Namun tanah disposal itu tetap tidak boleh dijualbelikan.
Sebab, sudah ada anggaran khusus untuk pembuangan tanah dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah disposal.
“Ketika tanah disposal itu diletakkan di lahan pribadi apakah tidak berpotensi ada nilai ekonomi?,” kata Hery.
Dia juga menyayangkan, peletakan tanah disposal di lahan pribadi hanya menggunakan izin dari ketua RT setempat. Dengan bunyi surat: pembangunan lahan dikerjasamakan dengan warga sekitar.
Baca Juga: Wisatawan yang Berselancar di Grajagan Banyuwangi Perlu Izin Khusus
“Izin tanah diatasanamakan kebutuhan masyarakat umum tapi fakta di lapangan dibuat untuk bangun gedung toko swalayan,” ucap Hery.
Deki salah satu anggota PT Wijaya Karya Industri dan Kontuksi (Wikon) menegaskan, sudah memiliki kontrak kuota dari KSO PT Wasita Wika, mengenai pekerjaaan tanah.
Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo






