sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington memicu kekhawatiran luas di kalangan industri pers.
Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat ini memuat klausul digital yang dinilai berpotensi melemahkan regulasi nasional terkait jurnalisme berkualitas.
Sorotan utama tertuju pada Pasal 3.3 ART yang melarang Indonesia mewajibkan platform digital asal AS seperti Google, Meta, dan Amazon untuk memberikan lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau menerapkan model bagi hasil dengan media nasional.
Ketentuan ini dinilai bertabrakan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers, Januar P. Ruswita, menyebut kesepakatan ini berpotensi memunculkan kolonialisme digital.
“Media bukan sekadar komoditas, tapi instrumen demokrasi,” tegasnya.
Menurutnya, pembatasan regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan dan menggerus independensi redaksi.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia, Wahyu Dhyatmika.
“Ini berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Pers menilai Pasal 3.4 yang melarang kewajiban penyerahan algoritma dapat menghambat pengawasan hoaks dan perlindungan hak publik atas informasi akurat.
Di Yogyakarta, kota pendidikan yang menjadi rumah bagi Universitas Gadjah Mada, dampaknya dinilai semakin terasa.
“Jika ketentuan ini diterapkan, bisa jadi lonceng kematian bagi keberadaan kami,” ungkap salah seorang jurnalis lokal.
Meski ada pandangan bahwa kompensasi masih dimungkinkan selama tidak diskriminatif, publik menunggu penjelasan resmi pemerintah.
Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional menjadi kunci agar perdagangan digital tidak mengorbankan kedaulatan pers dan demokrasi.






