radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan penertiban terhadap 26 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Total luas lahan yang dibersihkan mencapai 5.308 meter persegi.
Menurut General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri tepat di bawah jalur operasional kereta cepat Whoosh.
Baca Juga: Desa Maju Bukan Cuma karena Jalan Bagus, Ini Kata TNI Soal Peran Kelembagaan
Keberadaan bangunan liar ini dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta cepat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kami menjaga standar keselamatan dan keamanan perjalanan kereta cepat Whoosh. Selain itu, area yang telah dibersihkan akan difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau, yang penting bagi kelestarian lingkungan dan mendukung operasional KCIC,” ujar Eva, Selasa (5/8).
Sebelum dilakukan penertiban, KCIC telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi kepada warga yang dimulai sejak 24 Juni 2025.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi dan Ponpes Darul Khoirot Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Masyarakat diberi waktu hingga 31 Juli 2025 untuk membongkar sendiri bangunan mereka secara mandiri.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak tiga bangunan berhasil dibongkar langsung oleh pemiliknya, sedangkan 23 bangunan lainnya dibongkar oleh tim KCIC,” tambah Eva.
Dalam proses penertiban, KCIC melibatkan 16 petugas gabungan yang terdiri dari 13 personel pengamanan aset KCIC, serta aparat kewilayahan seperti Babinsa, Binmas, dan perwakilan dari Kelurahan Gempolsari.
Baca Juga: Update Harga Antam 6 Agustus, Antara Jual dan Beli Selisih Rp154 Ribu!
Seluruh kegiatan berlangsung secara tertib dan kondusif, dengan pendekatan yang humanis serta partisipatif.
Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa penertiban serupa akan dilakukan terhadap aset KCIC lainnya yang berada di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan penertiban terhadap 26 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Total luas lahan yang dibersihkan mencapai 5.308 meter persegi.
Menurut General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri tepat di bawah jalur operasional kereta cepat Whoosh.
Baca Juga: Desa Maju Bukan Cuma karena Jalan Bagus, Ini Kata TNI Soal Peran Kelembagaan
Keberadaan bangunan liar ini dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta cepat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kami menjaga standar keselamatan dan keamanan perjalanan kereta cepat Whoosh. Selain itu, area yang telah dibersihkan akan difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau, yang penting bagi kelestarian lingkungan dan mendukung operasional KCIC,” ujar Eva, Selasa (5/8).
Sebelum dilakukan penertiban, KCIC telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi kepada warga yang dimulai sejak 24 Juni 2025.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi dan Ponpes Darul Khoirot Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Masyarakat diberi waktu hingga 31 Juli 2025 untuk membongkar sendiri bangunan mereka secara mandiri.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak tiga bangunan berhasil dibongkar langsung oleh pemiliknya, sedangkan 23 bangunan lainnya dibongkar oleh tim KCIC,” tambah Eva.
Dalam proses penertiban, KCIC melibatkan 16 petugas gabungan yang terdiri dari 13 personel pengamanan aset KCIC, serta aparat kewilayahan seperti Babinsa, Binmas, dan perwakilan dari Kelurahan Gempolsari.
Baca Juga: Update Harga Antam 6 Agustus, Antara Jual dan Beli Selisih Rp154 Ribu!
Seluruh kegiatan berlangsung secara tertib dan kondusif, dengan pendekatan yang humanis serta partisipatif.
Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa penertiban serupa akan dilakukan terhadap aset KCIC lainnya yang berada di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.