sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Anggota Baznas dikenal sebagai tim inti pengelola zakat dengan peran strategis di tingkat nasional hingga daerah.
Mereka bukan hanya memastikan dana zakat, infak, dan sedekah tersalurkan tepat sasaran, tapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Di tingkat pusat, gaji komisioner Baznas diatur lewat Perpres 104/2020, dengan angka fantastis: Ketua Rp 31,46 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 27 jutaan, dan anggota Rp 24 jutaan. Namun, bagaimana dengan Baznas di daerah, khususnya kabupaten/kota?
Untuk level provinsi dan kabupaten/kota, gaji ditentukan berdasarkan kelipatan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rinciannya:
-
Ketua Baznas Kabupaten/Kota: 3–5 kali UMK
-
Wakil Ketua Baznas Kabupaten/Kota: 2,5–4 kali UMK
-
Anggota Baznas Kabupaten/Kota: minimal setara UMK sebagai hak amil
Artinya, semakin besar UMK di suatu daerah, semakin tinggi pula gaji anggota Baznas setempat.
Perbandingan dengan UMP Banyuwangi 2025
Sebagai gambaran, UMP Jawa Timur 2025 yang menjadi acuan UMK Banyuwangi ditetapkan sekitar Rp 2,5 juta (perkiraan mengacu pada tren kenaikan tahunan).
Dengan formula 3–5 kali UMK, gaji Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi bisa mencapai:
-
Rp 7,5 juta hingga Rp 12,5 juta per bulan
Sementara Wakil Ketua bisa memperoleh:
-
Rp 6,25 juta hingga Rp 10 juta per bulan
Page 2
Anggota atau staf Baznas kabupaten minimal menerima gaji setara UMK, yakni sekitar Rp 2,5 juta, ditambah hak amil dan tunjangan operasional.
Jika dibandingkan dengan rata-rata pekerja di Banyuwangi yang masih berpatokan pada UMK, gaji pimpinan Baznas jelas jauh lebih tinggi, bahkan bisa 5 kali lipat.
Tugas Berat Seimbang dengan Gaji
Meski gajinya terbilang besar dibanding UMP, tanggung jawab anggota Baznas tidak ringan. Mereka harus mengawal seluruh siklus pengelolaan zakat:
-
Merencanakan program pemberdayaan umat
-
Menghimpun zakat dari muzaki lewat berbagai kanal
-
Menyalurkan dana ke mustahik secara transparan
-
Melakukan audit dan pelaporan ke publik
Tak hanya itu, anggota Baznas juga dituntut bekerja penuh waktu dengan integritas tinggi, karena dana yang dikelola berasal dari umat dan harus dipertanggungjawabkan secara syariah maupun hukum negara.
Kesimpulan
Gaji anggota Baznas di kabupaten/kota memang mencengangkan bila dibandingkan dengan UMP Banyuwangi. Ketua bisa mengantongi hingga Rp 12,5 juta per bulan, jauh di atas rata-rata pekerja lokal.
Namun, angka tersebut wajar mengingat peran strategis Baznas dalam mengelola zakat nasional hingga ke level daerah.
Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan anggota Baznas bisa bekerja lebih profesional dan transparan dalam mengelola dana umat. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Anggota Baznas dikenal sebagai tim inti pengelola zakat dengan peran strategis di tingkat nasional hingga daerah.
Mereka bukan hanya memastikan dana zakat, infak, dan sedekah tersalurkan tepat sasaran, tapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Di tingkat pusat, gaji komisioner Baznas diatur lewat Perpres 104/2020, dengan angka fantastis: Ketua Rp 31,46 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 27 jutaan, dan anggota Rp 24 jutaan. Namun, bagaimana dengan Baznas di daerah, khususnya kabupaten/kota?
Untuk level provinsi dan kabupaten/kota, gaji ditentukan berdasarkan kelipatan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rinciannya:
-
Ketua Baznas Kabupaten/Kota: 3–5 kali UMK
-
Wakil Ketua Baznas Kabupaten/Kota: 2,5–4 kali UMK
-
Anggota Baznas Kabupaten/Kota: minimal setara UMK sebagai hak amil
Artinya, semakin besar UMK di suatu daerah, semakin tinggi pula gaji anggota Baznas setempat.
Perbandingan dengan UMP Banyuwangi 2025
Sebagai gambaran, UMP Jawa Timur 2025 yang menjadi acuan UMK Banyuwangi ditetapkan sekitar Rp 2,5 juta (perkiraan mengacu pada tren kenaikan tahunan).
Dengan formula 3–5 kali UMK, gaji Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi bisa mencapai:
-
Rp 7,5 juta hingga Rp 12,5 juta per bulan
Sementara Wakil Ketua bisa memperoleh:
-
Rp 6,25 juta hingga Rp 10 juta per bulan