Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Yunus dkk Disidang Minggu Depan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus dugaan illegal logging de ngan barang bukti (BB) 500 gelondong kayu jati akan segera disidangkan di Pengadilan Ne geri (PN) Banyuwangi Rabu depan. Berkas para tersangka yang berjumlah 21 orang terse but su dah dinyatakan sem purna alias P-21. Malah, kejaksaan sudah me nitipkan ter sangka M. Yunus Wahyudi dkk ke Lembaga Pe ma syarakatan (Lapas) Ba nyuwangi.

“Semua ter sangka kasus illegal logging su dah tahap dua,” cetus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pi dum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba nyuwangi, I Wayan Sumertayasa SHMenurut Kasipidum Su mertayasa, para ter sangka yang diduga terlibat kasus pem babatan kayu jati di hutan wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Uta ra, itu berjumlah 21 orang. “Be rkas di-split (dipisah) menjadi tiga,” terangnya.

Ketiga berkas itu, jelas dia, pertama berkas Yunus dkk dengan tersangka tujuh orang. Berkas kedua milik Ainurrokhim dkk dengan tersangka 13 orang. Berkas ketiga, ter sangkanya hanya Imam Go zali. “Ainurrkhim dkk dan Imam Gozali sudah beberapa ming gu lalu berstatus tahanan kejaksaan,” katanya. Sumertayasa menambahkan, ke dua berkas tersebut sudah dilimpahkan ke PN Banyuwangi agar segera disidangkan.

Berkas dengan tersangka Imam Gozali dijadwalkan sidang perdana Rabu (26/6) mendatang. “Tersangka Ainurrahman sedang me nunggu penjadwalan,” ungkapnya. Bagaimana dengan berkas milik tersangka Yunus cs? Sumertayasa menyebut, tersangka Yu nus cs ini tahap dua baru di laksanakan Kamis (20/6) ke marin. “Yunus cs berkasnya be lum kita limpahkan ke PN. Tahap dua baru kemarin (kema rin lusa), kok,” sebutnya.

Kasipidum belum tahu kapan berkas Yunus cs itu dilim pahkan ke PN, yang jelas jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus ini Elseus Salakory SH dan Ka rimudin SH, kini sedang me nyusun dakwaan yang akan disampaikan. “Berkas segera dilimpahkan ke PN,” katanya. Seperti diberitakan se be lumnya, sebanyak 500 batang kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar di hutan milik KPH Perhutani Banyuwangi Utara disita aparat Polres Ba nyuwangi.

Kayu yang masih ber bentuk gelondongan itu di temukan di Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Ka lipuro. Selain mengamankan ratusan gelondong kayu jati, aparat ke polisian juga menggaruk 19 orang yang diduga terlibat penjarahan kayu. “500 ge londong kayu jati kita amankan di pol res, termasuk 19 orang yang di duga terlibat pembalakan liar ini,” cetus Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi saat itu.

Dalam pembalakan kayu jati di hutan yang dikelola KPH Per hutani Banyuwangi Utara itu, jelas kapolres, belasan orang yang diamankan itu memiliki peran yang ber beda. Ada yang bertugas me nebang, juru angkut, dan ada pula yang jadi pengawas. Dalam pengembangan, dua tersangka lagi akhirnya berhasil ditangkap. (radar)