BANYUWANGI – Abdul Wahid, 47, oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Muncar, tampaknya harus mendekam lama di penjara. Hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kemarin.
Selain penjara, hakim juga mengenakan sanksi denda Rp 60 juta terhadap Gus Wahid subsider satu bulan kurungan. Hakim menilai perbuatannya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 junto 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di luar dugaan, Abdul Wahid yang didampingi kuasa hukumnya menerima putusan itu. Sementara itu, putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Gus Wahid dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Pertimbangannya, hakim mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Pertimbangan yang memberatkan Gus Wahid, perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengganggu masa depan korban. Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui segala perbuatannya. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, hakim menghukum terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus asusila yang menyeret Gus Wahid bermula saat pelaku dan ketiga korbannya check in di Hotel Nusantara, Cluring. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pada 2 Februari 2016 lalu. Dalam satu kamar, pelaku dan tiga remaja putri yang masih berstatus pelajar itu diduga melakukan perbuatan mesum.
Salah seorang kerabat korban mengetahui kerabatnya diperdayai pelaku. Dengan bantuan polisi, kamar hotel yang dimaksud digerebek. Benar, saat digerebek pelaku sedang mengenakan kaus singlet dan celana pendek. Sementara itu, ketiga korban berada di atas kasur dalam kondisi telanjang bulat. Diduga, mereka baru saja diperdaya pelaku. (radar)