Gantikan Sudirman yang Pensiun
BANYUWANGI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi memiliki pemimpin baru kemarin (1/2). Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Fajar Suasana, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Dispenda menggantikan Soedirman yang memasuki usia pensiun 1 Februari 2016 tersebut.
Soedirman menjabat sebagai pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 26 September 2014. Dia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan pimpinan tinggi pratama lantaran telah memasuki masa purna tugas.
Setelah Soedirman purna tugas, Penjabat (Pj) Bupati Zarkasi menunjuk Fajar Suasana melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Dispenda terhitung mulai kemarin. Serah-terima jabatan sekaligus pelepasan mantan kepala Dispenda itu dilaksanakan di kantor Pemkab Banyuwangi sore kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan para camat, serta lurah se-Banyuwangi. Pada kesempatan itu Pj Bupati Zarkasi menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja keras Soedirman selama mengemban tugas sebagai abdi negara, khususnya di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
“Kepada Plt Kepala Dispenda, kami berharap dapat meningkatkan koordinasi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya. Perlu diketahui, sebelum secara resmi menanggalkan tugas sebagai PNS, Soedirman pernah mengalami perpanjangan masa tugas dua kali pada periode 2012 dan 2013.
Pada tahun 2012 atau saat dirinya menduduki jabatan sekretaris DPRD Banyuwangi, usia Soedirman sudah 56 tahun. Mengacu peraturan yang lama, batas usia pensiun PNS pejabat eselon II adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang oleh pejabat pembina kepegawaian.
Namun, pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada 15 Januari 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Salah satu klausul UU tersebut mengatur batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi, baik pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, maupun pimpinan tinggi pratama, atau yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon I dan eselon II, adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan.
Sementara itu, Soedirman menyatakan rasa haru atas penghargaan pemerintah selama ini. Selama mengabdi kepada pemerintah, dirinya meniti karir dari bawah di sejumlah instansi, mulai menjadi kepala Sub Bagian (Kasubbag) Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), sekretaris kecamatan, kepala bidang, camat, sekretaris DPRD, hingga kepala Dispenda.
“Bekerja yang penting ikhlas dan tekun. Insya Allah di mana pun ditempatkan, akan ada manfaatnya. Sebagai abdi negara yang telah mengabdi selama kurang-lebih 35 tahun, tentu masih banyak kekurangan dalam bekerja. Atas nama pribadi dan keluarga, kami memohon maaf semoga apa yang telah kami perbuat berguna bagi Banyuwangi,” kata Soedirman. (radar)