Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Fajar Suasana Jabat Kepala Dispenda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pj-Bupati-Zarkasi-(kiri)-menyerahkan-bingkisan-kenang-kenangan-kepada-mantan-kepala-Dinas-Pendapatan-Daerah,-Sudirman,-yang-memasuki-usia-pensiun-sebagai-PNS-kemarin.

Gantikan Sudirman yang Pensiun

BANYUWANGI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi memiliki pemimpin baru kemarin (1/2).  Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Fajar Suasana, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala  Dispenda menggantikan Soedirman  yang memasuki usia pensiun 1 Februari 2016 tersebut.

Soedirman menjabat sebagai pimpinan satuan kerja perangkat daerah  (SKPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 26 September  2014. Dia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan pimpinan  tinggi pratama lantaran telah memasuki  masa purna tugas.

Setelah Soedirman purna tugas, Penjabat (Pj) Bupati Zarkasi menunjuk  Fajar Suasana melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala Dispenda terhitung mulai kemarin. Serah-terima jabatan sekaligus pelepasan mantan kepala  Dispenda itu dilaksanakan di kantor  Pemkab Banyuwangi sore kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet  Kariyono, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan para camat, serta lurah se-Banyuwangi. Pada kesempatan itu Pj Bupati Zarkasi menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja keras  Soedirman selama mengemban tugas  sebagai abdi negara, khususnya di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

“Kepada Plt Kepala Dispenda, kami  berharap dapat meningkatkan koordinasi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya. Perlu diketahui, sebelum secara resmi menanggalkan tugas sebagai  PNS, Soedirman pernah mengalami perpanjangan masa tugas dua kali pada periode 2012 dan 2013.

Pada tahun 2012 atau saat dirinya menduduki jabatan sekretaris DPRD  Banyuwangi, usia Soedirman sudah 56 tahun. Mengacu peraturan yang lama, batas usia pensiun PNS pejabat eselon II adalah 56 tahun dan dapat  diperpanjang oleh pejabat pembina  kepegawaian.

Namun, pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada 15 Januari 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Salah satu klausul UU tersebut mengatur batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi, baik pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya,  maupun pimpinan tinggi pratama,  atau yang sebelumnya dikenal sebagai  pejabat eselon I dan eselon II, adalah 60 tahun tanpa melalui  mekanisme perpanjangan.

Sementara itu, Soedirman menyatakan rasa haru atas penghargaan pemerintah selama ini. Selama mengabdi kepada pemerintah, dirinya meniti karir dari bawah di sejumlah  instansi, mulai menjadi kepala Sub Bagian (Kasubbag) Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Diklat  (BKD), sekretaris kecamatan, kepala  bidang, camat, sekretaris DPRD, hingga kepala Dispenda.

“Bekerja yang penting ikhlas dan  tekun. Insya Allah di mana pun ditempatkan, akan ada manfaatnya. Sebagai abdi negara yang telah mengabdi  selama kurang-lebih 35 tahun,  tentu masih banyak kekurangan dalam bekerja. Atas nama pribadi  dan keluarga, kami memohon maaf  semoga apa yang telah kami perbuat berguna bagi Banyuwangi,” kata  Soedirman. (radar)