Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Istri Dokter Soebarijono Ditahan Kejaksaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Istri dr. Soebarijono, Elsy Wahyuni Sugondo, berjalan menuju mobil kejaksaan yang selanjutnya dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Tersangkut Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Kapal

BANYUWANGI – Kasus dugaan penggelapan yang terjadi di PT. Pelayaran Makmur Bersama (PMB) akhirnya sampai juga ke bagian penuntutan. Penyidik Polres Banyuwangi, kemarin (23/1) melimpahkan berkas Elsy Wahyuni Sugondo, 59, ke Kejaksaan Negeri  Banyuwangi.

Usai dilimpahkan, Elsy langsung ditahan. Sedangkan Soebarijono (suami Elsy)-yang juga berstatus tersangka-berkasnya belum dilimpahkan. Belum diketahui secara pasti, apakah setelah berkas Soebarijono nanti  dilimpahkan, yang bersangkutan ditahan atau tidak, bola kini di tangan penyidik  kejaksaan.

Elsy yang juga istri dokter spesialis kandungan, dr. Soebarijono, SpOG, datang ke kejaksaan pukul 12.00. Dia didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno. Sebelumnya, Elsy sempat mendatangi Polres Banyuwangi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Lebih kurang 30 menit jaksa memeriksa kelengkapan dokumen, identitas, dan sejumlah barang bukti pendukungnya. Proses lanjutannya, pihak kejaksaan langsung mengeluarkan surat penahanan atas diri Elsy Wahyuni Sugondo tersebut.

Surat yang ditandatangani Kasi Pidum Budi Handoko itu membuat Elsy resmi menjadi tahanan kejaksaan. Menggunakan mobil penyidik dan dikawal pihak kejaksaan, Elsy langsung dilayar menuju Lapas Banyuwangi. “Soal penahanan silakan langsung tanya ke Kasi Pidum,” ujar Budi  Cahyono, jaksa yang menangani perkara Elsy kemarin.

Elsy ditahan kejaksaan atas du gaan penggelapan dalam PT. Pelayaran Makmur Bersama.   Modusnya, perempuan yang menjabat sebagai Direktur Utama ini tidak membagikan keuntungan (deviden) kepada pemilik modal. Pelapornya adalah Rio Martin Pully.

Dalam proses pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.  Kasus ini berawal saat Rio Martin bersama Soebarijono dan Elsy Wahyuni bersepakat membentuk PT. Pelayaran Makmur Bersama. Dalam pembentukan perusahaan  itu, Rio Martin Pully dan istrinya  menyetorkan modal sebanyak  30 persen.

Selanjutnya dibuatlah akta pendirian PT. Pelayaran Makmur Bersama dengan akta nomor 5 tahun 2010 di Notaris Ahmad Munif. Akta tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan  kredit sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian Kapal Trans Jawa  (Niaga Jaya 9).

Setelah empat bulan beroperasi kliennya pergi ke Singapura selama tiga bulan. Saat pulang ternyata perusahaan tersebut telah dibubarkan dan  dibuat akta pendirian baru. Dalam akta yang baru yakni akta nomor 36 tahun 2011 yang juga dibuat di notaris Ahmad Munif, Rio Martin Pully dan istrinya tidak dimasukkan sebagai pemegang saham.

Alasannya Pully dan istrinya tidak menyetorkan modal. Padahal pada akta pendirian yang pertama sudah jelas bahwa  Pully telah menyetorkan modal. Selama proses itu berlangsung, kapal Niaga Jaya sudah beroperasi dan menghasilkan sekurag-kurangnya Rp 2 miliar tiap bulannya.

Sehingga atas kejadian ini Pully menderita kerugian hingga  miliaran rupiah.  Kuasa hukum Elsy Wahyuni Sugondo, Eko Sutrisno menghormati keputusan kejaksaan  atas penahanan kliennya. Menurut Eko, penahanan merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

“Kami hormati keputusan  penahanan ini,” ujarnya.  Soal langkah lanjutan, pihaknya masih menunggu komunikasi dengan Elsy Wahyuni Sugondo dan keluarga untuk mengambil upaya hukum lainnya. Sementara  itu Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana membenarkan pelimpahan berkas, barang bukti, berikut tersangka ke kejaksaan.

“Benar tadi sudah dilimpahkan tersangka ke pihak kejaksaan,”  ungkap Dewa.  Dijelaskan Dewa Putu, peran kedua tersangka dalam kasus ini berbeda. Elsy sebagai Direktur Utama PT PMB, sedangkan Soebarijono sebagai Komisaris Utama. “Pengiriman berkas ke kejaksaan kita lakukan secara  bertahap,’’ tandasnya. (radar)