Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Istri Soebarijono Didakwa Pasal Berlapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Baru Dilimpahkan Langsung Jalani Sidang

BANYUWANGI – Proses hukum yang dijalani Elsy Wahyuni Sugondo, 59, tergolong super cepat. Baru beberapa hari berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, istri  dr. Soebarijono itu sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin.

Perempuan yang tercatat sebagai Direktur PT. Pelayaran Makmur Bersama ini menjalani sidang  perdana dalam perkara dugaan  penggelapan yang dialamatkan  kepadanya. Didampingi kuasa hukumnya, istri dari dokter kandungan Soebarijono ini menjalani sidang   dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Sigid Triyono tersebut, JPU mendakwa Elsy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama JPU mengenakan pasal 372 KUHP. Sedangkan didakwaan berikutnya jaksa mengenakan pasal 378 KUHP.

Dalam kasus ini,  dia didakwa telah melakukan penggelapan dengan tidak tidak membagikan keuntungan  (deviden) kepada pemilik modal. Perkara ini muncul saat korban bersama Soebarijono dan Elsy  Wahyuni bersepakat membentuk  PT. Pelayaran Makmur Bersama.

Dalam pembentukan perusahaan itu, Rio Martin Pully dan istrinya menyetorkan modal sebanyak 30 persen. Selanjutnya dibuatlah akta  pendirian PT. Pelayaran Makmur Bersama dengan akta nomor 5 tahun 2010 di Notaris Ahmad  Munif.

Akta tersebut kemudian  digunakan untuk mengajukan kredit sebesar Rp 10 milyar untuk pembelian Kapal Trans Jawa  (Niaga Jaya 9). Setelah empat  bulan beroperasi ternyata perusahaan tersebut telah dibubarkan dan dibuat akta pendirian baru.

Dalam akta yang baru yakni akta nomor 36 tahun 2011 yang juga dibuat di notaris Ahmad  Munif, Rio Martin Pully dan  istrinya tidak dimasukkan sebagai  pemegang saham. Selama proses  itu berlangsung, kapal Niaga Jaya  sudah beroperasi dan menghasilkan sekurag-kurangnya Rp 2 miliar tiap bulannya.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Elsy Wahyuni Sugondo Eko Sutrisno langsung mengajukan keberatan. Eko berencana  akan mengajukan eksepsi atas  dakwaan yang dibuat oleh jaksa tersebut. Tidak hanya itu, terdakwa lewat kuasa hukumnya juga  berencana mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami belum terima permohonannya,” ujar  Arif Romadhoni, jaksa penuntut umum dalam persidangan. Sidang itu pun ditutup dan ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari  kuasa hukum terdakwa. Elsy  sendiri ditahan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi sejak 23 Januari lalu. Itu dilakukan setelah kepolisian melimpahkan berkasnya ke bagian penuntutan. (radar)