Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Izin Pendirian “Pasar Modern” Segera Dibuka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Selama-ini-warga-memilih-belanja-di-Pasar-Modern-ketimbang-Pasar-Tradisional-karena-memiliki-keunggulan-walau-harganya-terpaut-jauh.

Khusus untuk Warga Lokal

BANYUWANGI – Peluang bisnis baru terbuka bagi warga lokal Banyuwangi. Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kemarin (14/7), eksekutif dan legislatif membuka peluang warga Bumi Blambangan mendirikan usaha toko modern.

Seperti diketahui, klausul terkait  toko modern sempat menjadi pembahasan alot antara panitia khusus (pansus) DPRD dengan pihak eksekutif. Awalnya, pihak DPRD bersikukuh melarang pendirian toko modern baru, khususnya toko modern berjaringan dengan alasan memproteksi pengusaha kecil lokal.

Namun, perkembangan terbaru, pansus meminta Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi memasukkan klausul diperbolehkannya pendirian toko modern yang tidak berjejaring khusus oleh warga lokal. Kalangan dewan meminta klausul tersebut dimasukkan dalam raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketua Pansus, Sofiandi Susiadi, mengatakan pembukaan keran toko modern tidak berjejaring warga lokal itu dilakukan untuk memberikan peluang usaha bagi warga Banyuwangi. “Karena warga lokal punya kemampuan untuk mendirikan toko modern,” ujar Sofiandi usai menggelar rapat finalisasi raperda ketertiban umum dan ketenteraman  masyarakat kemarin.

Sofiandi mengaku optimistis raperda yang merupakan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tersebut bisa segera disahkan. Sebab,  melalui rapat finalisasi kemarin pihaknya bersama jajaran eksekutif  telah membahas empat poin hasil  fasilitasi oleh Gubernur Jatim,  Soekarwo.

“Ada empat hal yang menjadi substansi hasil fasilitasi oleh gubernur, yakni penyempurnaan pasal, penghapusan pasal, materi lokal yang menjadi ranah kabupaten, serta penyempurnaan redaksional.  Secara menyeluruh bisa dikatakan selesai,” kata dia.

Sedangkan terkait pembatasan jam operasional toko modern, Sofiandi mengaku eksekutif dan legislatif telah mencapai kata sepakat. Kesepakatan dimaksud adalah melarang toko modern beroperasi 24 jam. “Hal itu akan diatur dalam peraturan bupati. Karena berdasar hasil fasilitasi gubernur, itu masuk ranah kebijakan lokal,” cetusnya. (radar)