Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

MA Barter Aset Bekas PN Lama

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bangunan Lama Bakal Dijadikan Museum Daerah

BANYUWANGI – Upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan lahan bekas gedung pengadilan negeri (PN) di Jalan Jaksa Agung Suprapto seluas 4.870 meter persegi, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan barter aset yang diajukan Bupati Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu. Aset MA di Jalan Jaksa Agung Suprapto akan diserahkan menjadi aset daerah. Rencananya, pemerintah akan menjadikan bekas gedung PN itu sebagai gedung museum daerah.

Sebagai kompensasinya, pemerintah daerah akan menghibahkan sebagian aset daerah yang ada di belakang kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi di Jalan Adi Sucipto. Lahan dan aset yang kini ditempati Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu, sebagian akan dihibahkan ke MA untuk pengembangan gedung PN Banyuwangi. Realisasi barter aset itu disepakati bersama antara Bupati Anas bersama dengan dua utusan ketua MA Hatta Ali pada Jumat (6/12) lalu.

Dua utusan Ketua MA Hatta Ali itu adalah, Kepala Biro Perencanaan Bahrain Lubis dan Kepala Biro Perlengkapan Ade Usman. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Anas itu, Bahrain menyampaikan, kedatangannya ke Banyuwangi terkait rencana peningkatan pelayanan PN dan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Saat ini kedua institusi MA di daerah tersebut dirasa telah mengalami over kapasitas dalam memberikan pelayanan masyarakat. Ke depan diperlukan ruang yang lebih luas untuk meningkatkan pelayanan.

“Kami ingin masyarakat yang datang ke pengadilan merasa nyaman. Kami berencana memperluas beberapa ruang seperti ruang tahanan, ruang sidang umum, ruang sidang anak dan beberapa ruang pelayanan lainnya,” ungkap Bahrain. Dia berharap lokasi PN yang saat ini berada di Jalan Adi Sucipto bisa diperluas ke belakang. Lahan yang akan di belakang kantor PN merupakan aset daerah yang menjadi bagian kantor BPKAD .

“Niat kami, jika berkenan lokasi tersebut ingin kami tukar dengan hibah bekas kantor pengadilan negeri lama yang berlokasi di jalan Jaksa Agung Suprapto,” kata Bahrain. Bupati Azwar Anas menyambut baik keinginan dari MA RI. Menurut dia, lokasi PN lama akan dihibahkan MA kepada pemerintah daerah. Lahan itu, sejak lama memang diproyeksikan sebagai area bagi daya dukung pendidikan. ”Kami terbuka bagi kerja sama yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Anas.

Untuk memuluskan kerja sama tersebut, usai pertemuan, Anas bersama dengan Sekkab Slamet Kariyono mengajak rombongan pejabat MA untuk meninjau lokasi aset yang akan di hibah barter-kan. Lahan pemerintah daerah yang ditinjau adalah bekas tanah kas desa (TKD) Kelurahan Tukang Kayu yang ada di Jalan Brawijaya. Lahan bekas TKD itu akan diproyeksikan sebagai lokasi kantor pengadilan agama (PA) baru untuk menggantikan gedung PA yang lama yang berlokasi di Jalan A. Yani.

Sedangkan, gedung PA di Jalan A.Yani itu direncanakan untuk direlokasi karena dinilai sudah mendukung kenyamanan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai kompensasi penyerahan aset daerah itu, gedung PA tersebut akan dihibahkan menjadi aset daerah. Kepala BPKAD Djajat Sudrajat menjelaskan, luas pengadilan negeri di Jalan Adi Sucipto mencapai 4.200 meter persegi itu direncanakan diperluas ke belakang hingga area kantor BPKAD. Lahan BPKAD itu, saat ini digunakan sebagai lokasi parkir seluas 2.170 meter persegi “Luas lahan itu tidak semua dihibahkan dipakai PN. Kompensasinya MA menghibahkan kantor PN lama seluas 4.870 meter persegi,” ungkapnya.

Hibah gedung pengadilan agama di Jl. A Yani yang seluas 1.600 meter persegi dengan aset daerah yang lebih luas, kata Djajat, masih belum diputuskan. Pihak MA masih memilih beberapa tempat yang ditawarkan pemerintah daerah. Salah satunya aset yang ditawarkan ada di Jalan Brawijaya yang telah ditinjau langsung Bupati Anas bersama dua pejabat MA. ”Kalau yang PN sudah positif, realisasi perjanjian hibah akan segera kita proses. Untuk yang PA masih dalam tahap pemilihan lokasi,” katanya. (radar)