PESANGGARAN – Dian Dewa Adi Saputra, 19, Dusun Ringin agung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Senin malam (21/12) sekitar pukul 22.00 ditangkap anggota polsek setempat di rumah kosong tidak jauh dari rumahnya.
Dewa diringkus karena diduga terlibat pencurian uang Rp 100 ribu dan satu hand phone (HP) merek Vivo milik Lulus Yogi, 16, tetangganya sendiri. “Tersangka masih kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Pesanggaran, AKP Sudarsono, melalui Kanitreskrim Aiptu Sutomo. Terbongkarnya aksi pencurian itu, terang dia, berawal dari keterangan warga yang melihat tersangka mencongkel jendela. Saksi itu juga melihat tersangka masuk ke rumah korban.
“Berdasar laporan dan keterangan warga, kita langsung bergerak,” katanya. Keterangan tersangka, terang dia, aksi pencurian di rumah korban itu bukan yang kali pertama. Itu yang ke tiga kali. Dalam aksinya, tersangka masuk rumah dengan cara mencongkel jendela.
“Setiap beraksi dengan mencongkel jendela,” terangnya. Barang hasil kejahatannya, lanjut dia, dijual kepada warga yang tidak dikenal. Uang hasil pen jualan digunakan pesta minu man keras. “Uangnya habis untuk mabuk-mabukan,” ungkapnya. (radar)