Sanksinya Bisa Penurunan Pangkat
BANYUWANGI – Kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas pemerintah untuk mudik Lebaran disikapi serius jajaran Pemkab Banyuwangi. Tidak main-main, pemkab langsung menerbitkan surat edaran berisi larangan kendaraan roda empat milik pemkab wajib “dikandangkan” di kantor Pemkab Banyuwangi.
Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, surat edaran tentang libur hari raya Idul Fitri dan cuti bersama 2016 itu diterbitkan pada Senin lalu (27/6). Poin pertama surat yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono tersebut menyatakan, libur Lebaran 2016 berlangsung pada 6 Juli dan 7 Juli.
Libur Lebaran itu diapit tiga hari cuti bersama yang berlangsung pada 4 Juli, 5 Juli, dan 8 Juli. Nah, larangan penggunaan kendaraan dinas itu tertuang pada poin kedua surat edaran tersebut. Dalam surat itu disebutkan, selama pelaksanaan libur dan cuti bersama 2016, semua kendaraan roda empat milik pemkab dilarang dipergunakan.
Kendaraan itu harus diparkir di halaman kantor Pemkab Banyuwangi sejak 1 Juli sampai 8 Juli 2016 mendatang. Namun, kewajiban mengandangkan mobil dinas itu tidak berlaku bagi kendaraan operasional, misalnya kendaraan operasional Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), kendaraan operasional rumah sakit dan puskesmas, dan lain-lain.
“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah lama diterapkan di Banyuwangi. Tahun ini pun sama,” ujar Sekkab Slamet Kariyono. (radar)