Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nyambi Nogel, Petani Diringkus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Tampaknya praktik judi toto gelap (togel) masih saja marak di Banyuwangi. Buktinya, Satuan Reskrim  Polsek Kawasan Pelabuhan  Tanjung Wangi (KPT) dan  Polsek Kalipuro berhasil mengamankan beberapa tersangka judi togel.

Pola transaksi yang dilakukan juga bermacam-macam. Ada yang transaksi langsung, ada juga yang melakukan  transaksi pembelian nomor togel melalui short message service (SMS).  Kamis (12/11) sekitar pukul  14.30 lalu, anggota Reskrim  Polsek KPT berhasil menangkap  dua orang laki-laki  yang diduga melakukan kegiatan perjudian togel di wilayah  Pelabuhan LCM Ketapang.

Kedua tersangka tersebut adalah Marhadi, 66, seorang petani  yang beralamat di Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kalipuro, yang bertindak sebagai penjual togel, dan Mahrus, 47,  warga Desa Ketapang, Kalipuro,  sebagai pembeli nomor togel.

Dari tangan kedua tersangka  tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa dua lembar potongan  kertas berisi nomor togel dan  uang senilai Rp 62.000 dengan  rincian uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak satu lembar, uang Rp  5 ribu sebanyak empat lembar,  Rp 10 ribu sebanyak dua  lembar dan uang senilai Rp  20 ribu sebanyak satu lembar.

Uang tersebut adalah hasil tombokan pembelian nomor  togel yang dilakukan Mahrus kepada Marhadi. Penangkapan kedua tersangka togel ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua tersangka ini selama ada di Pelabuhan LCM  Ketapang.

Saat digeledah petugas, kecurigaan petugas itu benar adanya. Barang bukti  yang ditemukan oleh petugas dari kedua tangan tersangka  menjadi bukti kuat bahwa kedua orang ini telah melakukan  transaksi jual beli nomor togel.

”Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang  perjudian,” ujar Kapolsek  KPT, AKP Hadi Siswoyo.  Selain dua tersangka togel itu, sehari sebelumnya petugas  Reskrim Polsek Kalipuro juga  berhasil mengamankan dua  tersangka judi togel yang melakukan  transaksi di wilayah hukum  Polsek Kalipuro.

Dua tersangka itu adalah Arifin, 45 warga Jalan Riau  Kelurahan Lateng, Banyuwangi, selaku penggila togel dan Apidi,  51 asal Lingkungan Kluncing, Kelurahan/Kecamatan Giri, sebagai  penjual.  Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gelagat Arifin saat berada  di sekitar SPBU Farly, Desa  Ketapang.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 16.30 Rabu (11/11), dari tangan Arifin petugas menemukan ponsel merek i-cherry warna merah hitam. Dalam pesan konsep ponsel Arifin terdapat sejumlah nomor togel yang baru dikirim ke nomor  ponsel milik Apidi.

Ternyata  Arifin baru saja memesan angka togel lewat short message  service (SMS) kepada Apidi. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, setelah menangkap Arifin, petugas langsung bergerak menuju kediaman Apidi di Lingkungan Kluncing, Kelurahan/Kecamatan Giri.

Langkah petugas ini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ponsel Nokia dan uang tunai senilai Rp 126 ribu. “Uang ini merupakan hasil transaksi togel antara Apidi dan Arifin,” ungkapnya. Berdasar hasil penyelidikan petugas kepolisian, pola transaksi yang dijalankan pelaku ternyata menganut sistem bon atau utang.

Apabila angka yang dipesan Arifin tembus, maka uang dari pengecer bisa langsung diambil di lokasi yang disepakati. Sebaliknya jika tidak tembus maka uang pesanan togel tersebut dibayar apabila Zainul memiliki uang,” pungkas  Supriyaci. (radar)