KALIPURO – Tampaknya praktik judi toto gelap (togel) masih saja marak di Banyuwangi. Buktinya, Satuan Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) dan Polsek Kalipuro berhasil mengamankan beberapa tersangka judi togel.
Pola transaksi yang dilakukan juga bermacam-macam. Ada yang transaksi langsung, ada juga yang melakukan transaksi pembelian nomor togel melalui short message service (SMS). Kamis (12/11) sekitar pukul 14.30 lalu, anggota Reskrim Polsek KPT berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan kegiatan perjudian togel di wilayah Pelabuhan LCM Ketapang.
Kedua tersangka tersebut adalah Marhadi, 66, seorang petani yang beralamat di Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kalipuro, yang bertindak sebagai penjual togel, dan Mahrus, 47, warga Desa Ketapang, Kalipuro, sebagai pembeli nomor togel.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar potongan kertas berisi nomor togel dan uang senilai Rp 62.000 dengan rincian uang pecahan Rp 2 ribu sebanyak satu lembar, uang Rp 5 ribu sebanyak empat lembar, Rp 10 ribu sebanyak dua lembar dan uang senilai Rp 20 ribu sebanyak satu lembar.
Uang tersebut adalah hasil tombokan pembelian nomor togel yang dilakukan Mahrus kepada Marhadi. Penangkapan kedua tersangka togel ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua tersangka ini selama ada di Pelabuhan LCM Ketapang.
Saat digeledah petugas, kecurigaan petugas itu benar adanya. Barang bukti yang ditemukan oleh petugas dari kedua tangan tersangka menjadi bukti kuat bahwa kedua orang ini telah melakukan transaksi jual beli nomor togel.
”Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ujar Kapolsek KPT, AKP Hadi Siswoyo. Selain dua tersangka togel itu, sehari sebelumnya petugas Reskrim Polsek Kalipuro juga berhasil mengamankan dua tersangka judi togel yang melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Kalipuro.
Dua tersangka itu adalah Arifin, 45 warga Jalan Riau Kelurahan Lateng, Banyuwangi, selaku penggila togel dan Apidi, 51 asal Lingkungan Kluncing, Kelurahan/Kecamatan Giri, sebagai penjual. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gelagat Arifin saat berada di sekitar SPBU Farly, Desa Ketapang.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 16.30 Rabu (11/11), dari tangan Arifin petugas menemukan ponsel merek i-cherry warna merah hitam. Dalam pesan konsep ponsel Arifin terdapat sejumlah nomor togel yang baru dikirim ke nomor ponsel milik Apidi.
Ternyata Arifin baru saja memesan angka togel lewat short message service (SMS) kepada Apidi. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, setelah menangkap Arifin, petugas langsung bergerak menuju kediaman Apidi di Lingkungan Kluncing, Kelurahan/Kecamatan Giri.
Langkah petugas ini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ponsel Nokia dan uang tunai senilai Rp 126 ribu. “Uang ini merupakan hasil transaksi togel antara Apidi dan Arifin,” ungkapnya. Berdasar hasil penyelidikan petugas kepolisian, pola transaksi yang dijalankan pelaku ternyata menganut sistem bon atau utang.
Apabila angka yang dipesan Arifin tembus, maka uang dari pengecer bisa langsung diambil di lokasi yang disepakati. Sebaliknya jika tidak tembus maka uang pesanan togel tersebut dibayar apabila Zainul memiliki uang,” pungkas Supriyaci. (radar)