Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sembunyikan Burung Pleci Dalam Bagasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Ratusan ekor burung pleci diamankan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) pukul 06.30 Selasa (20/10) kemarin. Pengamanan itu dilakukan lantaran ratusan ekor burung tersebut tidak memiliki dokumen pengiriman yang lengkap dari Balai Karantina.

Ratusan burung berasal dari Lombok tersebut rencananya akan dikirim ke Malang melalui Pelabuhan ASDP Ketapang, Kalipuro. Jumlah burung yang hendak  ke Malang tersebut sekitar 435 ekor berjenis pleci. Ratusan ekor burung tersebut ditempatkan dalam sebuah keranjang yang dimasukkan ke dalam karung.

Selain ratusan ekor burung, polisi juga mengamankan daging katak hijau seberat 70 Kg yang dikemas dalam 7 styrofoam. Pemilik hewan tak berdokumen tersebut diketahui bernama Idham, 40, warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemiliknya mengaku membawa burung tersebut tersebut dari Pulau Lombok menuju Malang menggunakan bus. Penangkapan burung tak berdokumen itu berawal saat petugas melakukan patroli rutin di pintu keluar PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang pagi kemarin.

Mencium aroma mencurigakan, petugas menghentikan bus Titian Mas dengan nomor polisi EA 7777 BF jurusan Lombok-Malang. Benar, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ratusan ekor burung tak berdokmnen dan puluhan kilogram daging katak.

Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek KPT untuk pemeriksaan, ternyata pengiriman burung tersebut tidak dilengkapi surat dari Balai Karantina.  Kapolsek KPT, AKP Hadi Siswoyo, melalui Kanitreskrim Iptu Suryono Bhakti menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa pengiriman ratusan burung tersebut tidak berdokumen, pihak Polsek KPT langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan Pelabuhan Ketapang untuk dibuatkan berita acara penolakan pengiriman burung tak berdokumen tersebut.

‘Ratusan burung dan daging katak tidak berdokumen tersebut kami serahkan kembali kepada pemilik untuk dikembalikan ke tempat asal di Lombok.” kata Suryono. Pentingnya surat dokumen dari Balai Karantina Hewan Pelabuhan Ketapang kepada para pengirim hewan itu untuk mengetahui bahwa hewan yang dikirim ke luar pulau tersebut memang benar-benar hewan yang sehat.

Pengamanan hewan tak berdokumen itu untuk mengantisipasi virus-virus yang biasanya dibawa hewan jenis unggas. ‘ Kalau tidak ada dokumen kami takut hewan-hewan yang  itu membawa virus,” pungkasnya. (radar)