Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelapkan Solar, Dua ABK KMP Satria Nusantara Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Penadahnya Sopir Truk, Transaksi di Atas Kapal

KALIPURO – Dua anak buah kapal (ABK) kapal motor penumpang (KMP) ditangkap petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) Kamis (21/1) kemarin. Keduanya ditangkap lantaran mengamankan satu penadah solar.

Data yang diperoleh Jawa Pos Radar  Banyuwangi, dua tersangka pengglapan solar tersebut bernama Roni Yudi Purwanto, 29, warga Kecamatan Singojuruh, seorang mualim II KMP Satria Nusantara, dan Roni Yulianto, 27, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang merupakan seorang oilman KMP Satria Nusantara.

Sementara itu, penadah yang diamankan adalah Sahroni, 44, warga Kecamatan Cluring. Barang bukti yang diamankan berupa selang berukuran satu dim sepanjang 75 cm, sembilan jeriken berisi solar masing-masing berisi 30 liter atau berisi solar 270 liter, satu unit truk milik Sahroni yang digunakan mengangkut solar curian dengan nomor polisi P 8153 UW, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.015.000.

Penangkapan para tersangka berawal dari laporan Sunoto, kepala Cabang Kepala Cabang PT. Jembatan Madura, tertanggal 20 Januari 2016 kepada kepolisian. Sunoto merasa KMP Satria Nusantara selalu merasa kehilangan solar. Merasa tidak beres, akhirnya dia melapor kepada pihak kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, Polsek KPT yang sedang gencar-gencarnya melakukan razia rutin di pintu masuk dan keluar Pelabuhan ASDP Ketapang langsung bergerak. Kamis (21/1) pukul 16.00 petugas mencurigai truk yang dikemudikan Sahroni saat hendak keluar dari pelabuhan.

“Saat kami periksa ternyata truk itu mengangkut sembilan jerigen solar. Kami tanya ternyata solar itu didapat dari KMP Satria Nusantara, ujar Kapolsek KPT, AKP Hadi Siswoyo. Karena ada yang mencurigakan, petugas langsung mengamankan Sahroni dan barang bukti sembilan jeriken solar tersebut.

Dalam pengembangan yang dilakukan ternyata Sahroni mengaku ratusan liter solar curian tersebut beli kepada seorang ABK KMP Satria Nusantara bernama Roni Yudi Purwanto dan Roni Yulianto. Hasil penyelidikan, transaksi jual-beli solar curian itu dilakukan Sahroni saat berlayar dengan KMP Satria Nusantara dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Ketapang.

Di atas kapal itulah transaksi jual-beli solar ilegal berlangsung. “Sahroni memesan solar kepada dua tersangka yang sama-sama bernama Roni di atas kapal tambah Hadi. Modusnya, dua tersangka penggelapan yang bekerja sebagai mualim dan oilman saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di ruang kamar mesin.

Keduanya mengambil solar dari tangki kapal menggunakan selang ukuran 1 dim sepanjang 75 cm yang dihubungkan ke keran pembuangan solar, kemudian dialirkan ke jeriken. Setelah sembilan jeriken terisi penuh, solar itu dijual kepada Sahroni seharga Rp 1.080.000.

“Uang hasil penjualan yang berhasil kami amankan Rp 1.0 15.00. Sisanya digunakan makan dua Roni itu. Hasil penjualan solar itu dibagi dua,” jelas Hadi.  Hadi menambahkan, aksi curi solar yang dilakukan dua karyawan kapal itu ternyata sudah berulang kali terjadi.

Kepada petugas dua tersangka pengelapan itu sudah melakukan aksi yang sama sebanyak sembilan kali. “Sahroni kita jerat Pasal 480 KUHP karena sebagai penadah. Dua ABK KMP Satria Nusantara kita kenakan pasal 374 KUHP karena menggelapkan solar milik perusahaan pelayaran PT. Jembatan Nusantara yang tak lain perusahaan tempatnya bekerja,” pungkasnya. (radar)