Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

DPO Surabaya Dibekuk Polisi KPT

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Seorang yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah kerja Polresta Surabaya tertangkap pukul 07 .30 Kamis (15/10) kemarin. Penangkapan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Surabaya itu dilakukan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) saat pelaku melintas tepat di depan markas polisi yang beralamat di Jalan  Gatot Subroto, Desa Ketapang, tersebut.

Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, DPO yang berhasil ditangkap tesebut bernama Bambang Supriatna alias Samuel, 46. Yang bersangkutan  adalah warga ber-KTP Kalisari Dharma, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya.

Sesuai LP/875/B/VI/2015/SPKT/Jatim/ yang dikeluarkan Polresta Surabaya, Bambang adalah DPO Polresta Surabaya  13 Oktober 2015. Bambang merupakan pelaku tindak pidana pengelapan dalam jabatan yang menyebabkan orang lain rugi senilai Rp 470 juta.

Informasinya, Bambang hendak kabur ke Bali. Mengetahui pelaku hendak kabur ke Bali, pihak Polresta Surabaya meminta bantuan Polsek KPT mengejar pelaku. Tepat pukul 07.30 saat petugas Polsek KPT yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Suryono Bhakti melaksanakan kegiatan rutin lalu lintas mengetahui mobil pelaku melintas di depan Mapolsek.

“Pelaku mengendarai mobil Karimun warna ungu bernopol B 2421 BF. Sempat kami kejar dan akhirnya berhasil kami tangkap di depan Pertamina Ketapang.” kata Kapolsek KPT, AKP Hadi Siswoyo, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan pelaku tersebut. Bahkan, pelaku juga mengaku bahwa dirinya adalah orang yang dicari-cari Polresta Surabaya. (radar)