Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Bekuk Bandar Dextro Muncar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Faris Afrul Widiyanto yang diduga bandar obat sedian farmasi tanpa izin diamankan Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar obat sediaan farmasi tanpa izin di Banyuwangi, Kamis malam (24/8).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin. Kasat Reskoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Handi Putra melalui Kaur Bin Ops, lptu Suryanto Bakti mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga adanya transaksl jual beli obat sediaan farmasi tanpa izin di kawasan Muncar.

Petugas yang sudah melakukan pengintaian berhasil menyergap dengan menangkap Mochamad Roffi warga Kampung Kalimoro, Dusun Muncar, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Dari pemuda berusia 28 tahun tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat butir obat trihexyphenidyl, 51 butir obat tramadol, dan uang tunai Rp 150 ribu. Dari penangkapan Roffi itu petugas selanjutnya melakukan interogasi dan diakui jika barang obat sediaan farmasi tanpa resep dan izin itu diperoleh dari saudara Rizky.

Petugas pun langsung memburu Rizky. Hanya berselang 30 menit, polisi berhasil mengamankan Faris Afrul Widiyanto warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.  “Tersangka Faris kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari tangan Faris, polisi mengamankan barang bukti 2.585 butir obat trihexyphenidyl, 2.559 butir obat tramadol bentuk kapsul, 155 butir obat tramadol bentuk tablet, 263 butir obat dextro, satu bungkus serbuk putih yang diduga obat tramadol, satu buah kresek warna hitam, dan enam bendel plastik klip.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Banyuwangi. Dalam pemeriksaan kemarin, keduanya dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kita terus akan mengembangkan kasus ini, guna menangkap pelaku lainnya,” tandas Suryono Bakti. (radar)