Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Narkoba, Dua Perempuan Ini Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua Perempuan pengedar narkoba di tangkap Satreskoba Polres Banyuwangi, dan aksi mereka di kendalikan oleh bandarnya yang ada di dalam Lapas Pamekasan, Madura.

Keduanya adalah Septi Nur Indah Sari (27) yang merupakan warga asli Dusun Krajan RT 02 RW 28 Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember dan Martini (36) warga Dusun Rowo RT 03 RW 1 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Keduanya di tangkap aparat kepolisian di rumah tersangka Martini, yang merupakan istri dari salah satu tersangka peredaran narkoba yang kini masih mendekam di dalam lapas Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib mengatakan, dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dari tangan tersangka Septi Nur Indah Sari, serta 3 butir pil ekstasi warna merah seberat 0,93 gram juga 1 butir pil ekstasi warna coklat seberat 0,28 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastic klip dan 2 unit ponsel.

“Kalau dari tersangka Martini diamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 15,02 gram, 4 butir pil ekstasi warna coklat seberat 1,13 gram, 1 buah sekrop sedotan, 2 bendel plastic klip, 1 buah timbangan digital dan 1 unit ponsel,” papar Kasat Narkoba.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, rupanya aksi mereka di kendalikan oleh salah seorang penghuni lapas Pamekasan Madura yang di tahan atas kasus yang sama,” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam artian, mereka merupakan kaki tangan dari tersangka tersebut sehingga jika pemesanan barang habis maka mereka tinggal menghubunginya. Selanjutnya, ada orang suruhan yang datang ke rumah mereka untuk memberikan barang yang di maksud.

Kasat Narkoba menambahkan, pada tanggal 15 maret 2018 lalu, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang narkoba kepada kedua tersangka tersebut.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, kepolisian baru berhasil menangkap mereka pada Selasa (20/3), dan kedua perempuan itu masih bertetangga, rumah mereka saling bersebelahan,” kata Kasat Narkoba.

Sementara itu, kepolisian sudah mengantongi identitas dari bandar narkoba tersebut dan kini masih dalam penyidikan.

Guna pengembangan penyidikan, kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.