Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp 731 Juta

lanal-banyuwangi-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-bernilai-rp-731-juta
Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp 731 Juta

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Tim Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) Quick Response Lanal Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (7/9/2025) malam saat tim melakukan penyekatan terhadap sebuah kendaraan jenis pick up merek Daihatsu Granmax berwarna putih dengan nomor polisi P 9041 EC di depan Mako Lanal Banyuwangi.

“Dari hasil pemeriksaan, pick up tersebut mengangkut muatan 17 box sterofoam besar berisi 85.000 ekor BBL,” ungkap Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Selasa (9/9/2025).

Setiap box berisi 20 kantong plastik, di mana setiap kantong plastik memuat 250 ekor BBL.

Baca juga: Pemerintah Hentikan Kerja Sama Budidaya Lobster dengan Vietnam, Ini Alasannya

“Estimasi kerugian dari upaya penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 731 juta,” tambah Puji.

Dalam penindakan tersebut, Lanal Banyuwangi mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu seorang sopir dengan inisial FQ dan pendamping berinisial J.

Keduanya, yang merupakan warga Situbondo, kini telah diamankan di Mako Lanal Banyuwangi untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan penyelundupan BBL belasan kali tanpa dilengkapi dokumen resmi, dengan pengiriman terakhir yang direncanakan menuju Jakarta.

“Perlu kami sampaikan bahwa penyelundupan BBL memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, bahkan mencapai miliaran rupiah apabila lolos ke pasar luar negeri, misalnya Vietnam dan Singapura,” urai Puji.

Sebagian besar BBL yang telah diamankan kini telah dilepasliarkan di Bangsring Underwater Banyuwangi.

Baca juga: Neptune, Lobster Biru Super Langka yang Selamat dari Piring Makan

Sementara itu, kedua terduga pelaku menghadapi konsekuensi jeratan Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Puji juga menekankan bahwa praktik ilegal penyelundupan BBL dapat mengancam dan membahayakan kelestarian ekosistem laut Indonesia.

“TNI AL, khususnya Lanal Banyuwangi, berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari segala bentuk praktik ilegal,” ujarnya.

Lanal Banyuwangi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, sehingga bersama-sama dapat menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim bangsa.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini