BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi menangkap 2 orang pengedar dengan barang bukti sekitar 4.000 an butir lebih pil koplo.
Penangkapan pertama di lakukan di kawasan Kecamatan Cluring. Dimana, kepolisian menangkap Adi Nugroho (19) saat berada di pinggir sungai masuk Dusun Trembelang, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.
Ketika ditangkap, pemuda asal Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, tersebut kedapatan membawa 3.300 butir obat jenis Trihexyphendiyl yang dikemas dalam 3 bungkus masing masing berisi 1000 butir dan 1 bungkus berisi 200 butir serta 1 bungkus berisi 100 butir. Sedianya, ribuan obat sediaan farmasi tersebut hendak di edarkan tersangka kepada para pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, sejumlah aparat kepolisian melakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui lokasi keberadaan tersangka tersebut.
“Memang, selama ini tersangka di kenal sebagai pengedar pil koplo kepada semua kalangan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.
Dan setelah di pancing oleh aparat kepolisian yang berpura pura sebagai pembeli, tersangka pun mendatangi lokasi yang telah mereka sepakati hingga di lakukan penangkapan.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari sini, kepolisian kembali melakukan pengembangan penyidikan menuju ke wilayah Kecamatan Gambiran. Kepolisian berhasil menangkap Rizal Budi Utomo (23) warga Dusun Sukolilo RT 01 RW 02 Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.
Laki laki tamatan SMP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut. ditangkap di sebelah Hotel Duta Desa Jajag.
“Dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti 840 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta 4 bendel plastic klip, uang tunai Rp 900.000 dan 1 unit ponsel,” tutur Kasat Narkoba.
Selanjutnya, kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Banyuwangi guna dimintai keterangan.
Kasat Narkoba mengaku. saat ini peredaran pil koplo sudah merambah hampir di seluruh wilayah Kecamatan di Banyuwangi dengan sasaran berbagai kalangan. Bahkan sudah masuk kepada pelajar Sekolah Dasar.
“Oleh karena itulah, dibutuhkan perhatian dari orang tua maupun guru untuk ikut serta mengawasi perkembangan anak-anaknya,” papar Kasat Narkoba.
Atas semua perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.