BANYUWANGI, KOMPAS.com – Delnov Sihombing Nababan, Wakil Manajer PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, perusahaan yang menaungi KMP Tunu Pratama Jaya, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kapal yang tenggelam pada 2 Juli 2025.
Status tersebut terungkap dari surat yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Delnov ditahan di Lapas Kelas II A Banyuwangi selama 20 hari sejak surat perintah penahanan diterbitkan, yaitu 25 Agustus hingga 13 September.
Baca juga: Kasus KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Nababan Ditahan atas Perintah KSOP
Namun, Delnov hanya ditahan semalam pada 25 Agustus. Sebab, saat digiring ke Lapas oleh penyidik, ia mengajukan penangguhan penahanan.
“Iya (mengajukan penangguhan penahanan) saat diantar ke Lapas,” kata Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Terbit, Surat Perintah Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya dari Dasar Selat Bali
Delnov keluar dari Lapas Banyuwangi pada 26 Agustus. Artinya, ia berada di tahanan hanya semalam.
Delnov mengajukan upaya hukum penahanan kota usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada 2 Juli 2025. Kerancuan manifes meliputi insiden tersebut. Sebab, banyak korban yang ditemukan tak terdaftar sebagai penumpang.
Sesuai manifes, kapal membawa 65 orang, terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru.
Saat menghadiri hearing bersama korban KMP Tunu Pratama Jaya di DPRD Banyuwangi, Delnov mengakui adanya 19 orang yang tak masuk dalam manifes.
“Kalau manifes yang dibawa kapal 53 penumpang plus 12 kru menjadi 65 orang. Sementara setelah dikroscek dengan keluarga atau penumpang lain,” kata Delnov.
Dalam kesempatan tersebut, Delnov mengurai permintaan agar 19 nama yang tak masuk dalam manifes tak masuk dalam berita acara pemeriksaaan, sebab menyalahi aturan.
Delnov bahkan meminta bantuan agar Pemkab Banyuwangi membantu mengeluarkan surat yang disebutnya untuk membantu pencairan asuransi para korban yang tak terdata.
Namun, usulan tersebut ditolak Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto yang mengatakan bahwa penerbitan surat untuk korban KMP Tunu Pratama Jaya bukan ranah Pemkab Banyuwangi, serta meminta perusahaan tanggung jawab apabila memang melakukan kesalahan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini