Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pomal Razia Kendaraan Berstiker TNI dan Polri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Pengguna kendaraan bermotor tidak sedikit yang memasang stiker atau atribut yang berlogo TNI-Polri. Biasanya stiker ditempel pada bagian kaca depan atau di pelat nomor kendaraan.

Padahal sudah ditegaskan larangan pemasangan stiker tentara dan polisi di mobil pribadi maupun kendaraan dinas. Alasannya, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan institusi TNI dan Polri.

Dalam setiap kegiatan operasi gabungan, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) telah melakukan aksi sweeping. Anggota Pomal Banyuwangi mengecek kendaraan militer maupun sipil yang ditempeli stiker bertuliskan satuan-satuan TNI-AL, seperti Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Kodikal, Marinir, Lantamal, dan lainnya.

“Dalam razia kami sering menemukan kendaraan yang memakai striker TNI. Kami segera tindak dan pemilik kendaraan kami suruh untuk mencopot stiker tersebut,” ujar Serda Sumantri, anggota Pomal saat melakukan operasi gabungan, kemarin.

Tindakan itu semata-mata hanyalah penegakan disiplin dan penertiban. Pihak TNI maupun Polri tidak menginginkan pemasangan stiker itu bertujuan untuk menakut-nakuti rakyat.

Meskipun aturan itu sudah lama dikeluarkan oleh pimpinan TNI, namun belum berjalan efektif karena masih banyak ditemukan adanya stiker dari berbagai satuan TNI di mobil-mobil pribadi maupun angkutan umum dan sepeda motor.

Sementara itu, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Lanal Banyuwangi Kapten Laut (E) Agung Kuncoro menjelaskan, dengan pencopotan stiker itu diharapkan ke depan tidak ada lagi perbuatan kriminal yang dilakukan seseorang dengan berlindung di balik nama kesatuan.

Agung menuturkan, TNI-AL melarang seluruh prajurit dan masyarakat sipil memasang stiker yang berhubungan dengan TNI-AL atau Polri.

“Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Dankormar Nomor ST/72/2006 tanggal 23 Januari 2006. Berisi tentang larangan pemasangan stiker yang berlogo TNI-AL atau Marinir pada kendaraan pribadi prajurit Marinir, sipil, swasta, perusahaan dan angkutan umum,” jelas Agung.

Danden Pomal Lanal Banyuwangi, Kapten Laut (PM) Tony Soelarso menambahkan, Provost TNI-AL akan selalu melaksanakan penertiban dalam melepas stiker yang berlogo TNI-AL atau Marinir pada kendaraan pada saat dilaksanakannya razia gabungan. Pihaknya juga melakukan penertiban penjualan stiker berlogo TNI-AL atau Marinir yang beredar di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada semua pihak agar tidak memasang stiker yang dimaksud. Serta melepas stiker tersebut atas kesadaran sendiri. Kepada seluruh prajurit TNI-AL diminta menyosialisasikan larangan itu kepada seluruh masyarakat,” tandas Tony.