MUNCAR – Diduga tidak memiliki izin, pembangunan tower seluler di Dusun Palurejo, RT 2, RW 2, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yang baru dimulai pengerjaannya, dihentikan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi kemarin (15/12).
Bangunan tower yang baru dalam tahap pengerjaan fondasi itu, oleh petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu juga langsung disegel. “Pembangunan tower ini belum ada izinnya,” cetus Kepala Satpol PP Banyuwangi, Abdul Azis Hamidi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan, Ripai.
Sebelum menghentikan pembangunan tower dan memasang segel, terang dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Banyuwangi. “Tidak ada izinnya, langsung kita tertibkan,” katanya.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP memasang garis pembatas mirip police line yang melingkari fondasi tower. Selain itu, juga memasang papan segel di lokasi pembangunan menara seluler tersebut. “Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, maka kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan sampai pihak pengelola memenuhi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelas Ripai.
Menurut Ripai, papan segel dan garis pembatas bangunan tower boleh dibuka dan dilanjutkan pembangunannya, jika pemilik tower telah memenuhi perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Banyuwangi. Apalagi, ada laporan sebagian masyarakat di sekitar resah dengan proyek pembangunan tower di lokasi dekat perkampungan itu.
“Kami hanya melaksanakan tugas penegakan Perda, jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka boleh dilanjutkan pembangunan tower itu,” katanya. (radar)