Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Protes Pabrik Gas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota Satpol PP hendak masuk ke lokasi pabrik perbengkelan gas PT garuda Berlian Kencana di Desa Bengkak WOngsorejo

WONGSOREJO – Puluhan warga Dusun Pos Sumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo mendatangi pabrik perbengkelan gas di desa setempat, kemarin. Mereka memprotes keberadaan pabrik tersebut karena menimbulkan suara bising.

Warga juga menggalang tanda tangan penolakan beroperasinya pabrik yang berlokasi di sebelah barat jalan raya tersebut. Bukan hanya menolak pabrik perbengkelan gas, warga juga menyoal limbah pabrik pupuk organik yang dikelola PT. Garuda Berlian Kencana.

Dua pabrik tersebut (pupuk organik dan gas elpiji) berada di satu lokasi dengan owner yang sama. Selama di lokasi, warga minta aktivitas di sekitar pabrik dihentikan. Aksi warga kemarin membuat kalang-kabut pekerja pabrik. Melihat kedatangan warga, sejumlah pekerja langsung ngacir meninggalkan pabrik.

Bahkan, salah seorang pekerja kabur dengan cara memanjat tembok. Mesin eksavator yang sedang beroperasi juga berhenti.  Warga baru berhenti melakukan aksi penolakan setelah rombongan pejabat Forpimka Wongsorejo datang.

Perwakihn warga akhirnya diajak dialog di kantor Kepala Desa Bengkak. Dalam dialog itu juga dihadiri perwakilan dari PT Garuda Berlian Kencana, Kurniadi. Dari pihak warga diwakili Mufid Arfan, 32.

Kades Bengkak Lutfi Efendi juga datang. Tak ketinggalan Camat Wongsorejo Sulistyawati, Kapolsek Iptu Kusmin, dan Kasatpol PP Banyuwangi Edi Supriyono juga hadir di tengah-tengah warga.

“Sebenarnya sudah lama warga menolak didirikannya pabrik tersebut. Terhitung mulai tahun 2014 lalu. Penolakan tidak mendapatkan respon dari aparat berwenang. Baru dua minggu lalu pabrik ini disegel karena tidak ada izin SIUP, HO, dan amdal, dan IMB,” ujar Mufid Arfan, perwakilan warga.

Menurut Mufid, penutupan tersebut dilakukan Satpol PP setelah sebelumnya warga mengirimkan surat permohonan penghentian segala aktivitas di area pabrik. Warga mengecam dan memboikot berdirinya pabrik karena menganggu lingkungan.

“Aktivitas yang dilakukan oleh PT. Garuda Berlian Kencana yang bergerak di bidang pupuk organik yang telah menimbulkan polusi suara (bising), udara, air, serta limbah berupa cairan yang berbau tidak sedap,” ungkap Mufid.

Pernyataan Mufid dibenarkan warga lainnya. Sujono yang rumahnya dekat pabrik mengingkapkan, kehadiran pabrik perbengkelan gas dan pupuk  benar-benar mengganggu. “Pabrik tersebut harus ditutup karena mengganggu warga,” pinta Sujono dibenarkan warga lainnya.

Ditengah-tengah aksi penolakan kemarin, Kasatpol PP Edi Supriyono sempat memenangkan warga. Pejabat berkumis tebal itu meminta warga tidak anarkis. “Tenang,jangan melakukan perusakan. Pabrik sudah kami beri segel karena tidak memiliki izin pendirian bangunan,” pinta mantan Camat Banyuwangi itu.

Camat Sulistyawati juga merespons aksi warga. Pihaknya akan mengambil jalan tengah terkait aksi penolakan pabrik tersebut. Camat juga meminta warga tidak bikin keributan. Warga pun mendengarkan apa yang diperintahkan Camat.

Tak seberapa lama, Kapolsek Iptu Kusmin datang. Mediasi pun dilakukan antara kedua belah pihak. Kusmin mengajak perwakilan warga serta memanggil perwakilan pekerja PT. Garuda Berlian Kencana.

Sugianto selaku penanggung jawab Garuda Berlian Kencana tidak bisa hadir dan diwakilkan Kurniadi, 55. Mediasi berjalan dengan tertib dan lancar. “Kami hanya bekerja melakukan perintah kerja. Jadi kami tidak tahu untuk izin dan lainnya itu,” kata Kurniadi.

Setelah sama-sama bisa menerima, mediasi pun berakhir. Kapolsek Iptu Kusrnin meminta warga tidak berkumpul di depan pabrik agar tidak menyebabkan kerusuhan. “Mediasi sudah selesai. Sekarang silakan pulang ke rumah masing-masing,” pinta mantan Kaurbinops Satnarkoba Polres Banyuwangi itu.

Kasatpol PP Edi Supriyono menambahkan, pabrik tersebut memang belum mengantongi izin dari kantor perizinan. Karena itu pabrik disegel berdasarkan Perda No.14 Tahun 2011 tentang retribusi izin tertentu. “Sekarang tidak boleh melakukan aktivitas apapun di dalam pabrik,” tegasnya. (radar)