Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

13 Restoran Bandel Pajak di Banyuwangi Rugikan Daerah Rp 1,5 Miliar, Bapenda Pasang Stiker Merah!

13-restoran-bandel-pajak-di-banyuwangi-rugikan-daerah-rp-1,5-miliar,-bapenda-pasang-stiker-merah!
13 Restoran Bandel Pajak di Banyuwangi Rugikan Daerah Rp 1,5 Miliar, Bapenda Pasang Stiker Merah!

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengungkap total kerugian pajak daerah dari 13 restoran yang tidak patuh pajak.

Kerugian akibat pemilik restoran tidak taat pajak ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

“Potensi kerugian ini terdeteksi melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Dari 13 restoran tersebut, totalnya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin,  Sabtu (29/11).

Menurut Samsudin, nilai kerugian tersebut dihitung dari hasil monitoring sistem Sipundiwangi dan Sijakawangi, yaitu dua aplikasi resmi pelaporan pajak daerah yang terhubung langsung dengan sistem Bapenda.

Samsudin menjelaskan,  Bapenda memiliki standar berupa tiga tahapan penegakan kewajiban pajak bagi pelaku usaha

Tahap pertama merupakan pemantauan yang ditandai dengan label kuning. Pada tahap ini, wajib pajak (WP) yang sudah terlihat melampaui batas sesuai standar, Bapenda masih memberikan  peringatan.

”Biasanya masih banyak yang belum memahami kewajiban, sehingga kami ingatkan besaran tanggungan pajaknya,” ujar Samsudin.

Tahapan kedua, kata Samsudin, pemeriksaan yang ditandai dengan label oranye. Tahap ini diberikan jika setelah WP tetap tidak melakukan pembayaran.

“Ada satu resto yang sejak bulan April–Agustus kami pantau. Setelah masa itu berakhir,  mereka kembali tidak membayar, sehingga kami naikkan ke tahap pemeriksaan dan kami beri stiker oranye,” jelas Samsudin.

Tahap ketiga adalah penetapan tidak taat pajak yang ditandai dengan label merah. Jika pada tahap pemeriksaan pelaku usaha masih tidak membayar, maka restoran akan ditetapkan sebagai pelanggar dan proses selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

”Jika masih tidak bayar, kami tetapkan kategori sebagai tidak taat pajak. Kita beri stiker merah dan penanganannya masuk ranah hukum,” tegas Samsudin.

Ketua tim gabungan pemeriksaan pajak, M. Mahfud mengungkap adanya temuan modus penghindaran pajak oleh beberapa restoran.

Berdasarkan hasil pencocokan data sistem, terdapat restoran yang diduga dengan sengaja memakai dua akun untuk menghindari pelaporan transaksi ke sistem Bapenda.

“Data Sipundiwangi dan Sijakawangi tidak sinkron dengan data internal mereka. Setelah ditelusuri, beberapa restoran ternyata menggunakan dua akun untuk menghindari tracking dari kami,” ungkap Mahfud.


Page 2

Samsudin berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh wajib pajak di Banyuwangi agar menggunakan sistem Sijakawangi dan Sipundiwangi dengan sebaik-baiknya.

Hal ini dikarenakan selain bertujuan untuk mempermudah pengecekan, kedua aplikasi tersebut mampu menghindari wajib pajak untuk semakin terbebani.

“Selain memudahkan proses pelaporan, penggunaan aplikasi secara transparan dapat menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administrasi hingga proses hukum,’’ pungkas Samsudin.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan pemeriksaan pajak daerah menyidak 13  restoran di Banyuwangi yang diduga tidak taat pajak daerah, Kamis (27/11).

Tim terdiri dari Bapenda,  Satpol PP, Kejaksaan, dan KPP Pratama Banyuwangi.

Tim melakukan sidak di 13 restoran di Banyuwangi untuk menindaklanjuti atensi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas penyetoran pajak restoran yang belum maksimal.

Langkah ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Beberapa restoran yang menjadi target pemeriksaan di antaranya Mie Gacoan Cabang Banyuwangi dan Genteng, Dakon Resto, Cafe Burger Bangor, Rihat Toko Kopi, Lir Ilir Cafe, Arjuna Cafe & Resto, serta Republik Coffe.

Tim gabungan juga memeriksa kepatuhan wajib pajak di Resto 1911, Kopi SIIPP, Warung Emboh, Fujiyama Sushi Banyuwangi dan Gogo Fried Chiken.

Dari hasil sidak tersebut, masih banyak dari pelaku usaha restoran yang belum rutin menyetorkan pajak. (cw5-Dalila Adinda/aif)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengungkap total kerugian pajak daerah dari 13 restoran yang tidak patuh pajak.

Kerugian akibat pemilik restoran tidak taat pajak ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

“Potensi kerugian ini terdeteksi melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Dari 13 restoran tersebut, totalnya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin,  Sabtu (29/11).

Menurut Samsudin, nilai kerugian tersebut dihitung dari hasil monitoring sistem Sipundiwangi dan Sijakawangi, yaitu dua aplikasi resmi pelaporan pajak daerah yang terhubung langsung dengan sistem Bapenda.

Samsudin menjelaskan,  Bapenda memiliki standar berupa tiga tahapan penegakan kewajiban pajak bagi pelaku usaha

Tahap pertama merupakan pemantauan yang ditandai dengan label kuning. Pada tahap ini, wajib pajak (WP) yang sudah terlihat melampaui batas sesuai standar, Bapenda masih memberikan  peringatan.

”Biasanya masih banyak yang belum memahami kewajiban, sehingga kami ingatkan besaran tanggungan pajaknya,” ujar Samsudin.

Tahapan kedua, kata Samsudin, pemeriksaan yang ditandai dengan label oranye. Tahap ini diberikan jika setelah WP tetap tidak melakukan pembayaran.

“Ada satu resto yang sejak bulan April–Agustus kami pantau. Setelah masa itu berakhir,  mereka kembali tidak membayar, sehingga kami naikkan ke tahap pemeriksaan dan kami beri stiker oranye,” jelas Samsudin.

Tahap ketiga adalah penetapan tidak taat pajak yang ditandai dengan label merah. Jika pada tahap pemeriksaan pelaku usaha masih tidak membayar, maka restoran akan ditetapkan sebagai pelanggar dan proses selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

”Jika masih tidak bayar, kami tetapkan kategori sebagai tidak taat pajak. Kita beri stiker merah dan penanganannya masuk ranah hukum,” tegas Samsudin.

Ketua tim gabungan pemeriksaan pajak, M. Mahfud mengungkap adanya temuan modus penghindaran pajak oleh beberapa restoran.

Berdasarkan hasil pencocokan data sistem, terdapat restoran yang diduga dengan sengaja memakai dua akun untuk menghindari pelaporan transaksi ke sistem Bapenda.

“Data Sipundiwangi dan Sijakawangi tidak sinkron dengan data internal mereka. Setelah ditelusuri, beberapa restoran ternyata menggunakan dua akun untuk menghindari tracking dari kami,” ungkap Mahfud.