sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proses hukum kasus penggelapan yang merugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia senilai Rp 920,8 juta terus bergulir. Sejauh ini polisi sudah mengamankan satu terduga pelaku utama, yakni Kepala Cabang PT. Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi M Joko Priono, alias Memet, 27, Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Memet kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi kemarin (16/1). Sebelumnya, yakni Kamis (15/1), berkas perkaranya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Kanitreskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus yang sudah bergulir sejak November 2025 tersebut. “Masih ada pengembangan-pengembangan. Ada potensi muncul pelaku lain,” ujarnya kemarin (16/1).
Mantan Kanitresmkrim Polsek Kalibaru tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa satu saksi yang berpotensi bisa menjadi pelaku. Saksi dimaksud adalah pria berinisial HM yang berperan membantu Memet menjual pakan ternak tersebut. “Iya, ada yang membantu menjualkan. Masih kerabat dengan Memet,” ucapnya.
Meski begitu, Sujarwadi masih belum bisa membeberkan sejauh mana keterlibatan pria yang juga termasuk pegawai PT Surya Inti Ternak Indonesia itu. “Masih belum selesai, pemeriksaannya masih terus dilakukan. Anggota kami masih bekerja untuk mengungkap itu,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus penggelapan yang merugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia senilai Rp 920,8 juta. Dalam kasus yang bergulir sejak November 2025 lalu, polisi mengamankan satu terduga pelaku, yakni M Joko Priono alias Memet, 27, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Joko tidak lain merupakan Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi. Tepatnya kantor cabang yang berlokasi di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng.
Kapolsek Genteng Kompol Edy Priswanto melalui Kanitreskrim Ipda Sujarwadi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan M Rifqil Abadi, 36, manajer perusahaan pakan ternak tersebut. “Sekitar November 2025 lalu manajer dari kantor pusat perusahaan itu melaporkan kasus penggelapan tersebut kepada kami,” ujarnya pada Kamis (15/1). (sas/sgt)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi







