Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

338 Napi Dapat Remisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

338BANYUWANGI – Sebanyak 338 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Banyuwangi mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI kemarin (17/8). Dari 338 napi penerima remisi tersebut, 19 orang di antaranya bisa langsung bebas. Surat Keputusan (SK) remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin itu secara simbolis diserahkan Bupati Abdullah Azwar Anas di sela-sela peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Taman Blambangan.

Empat perwakilan napi penerima remisi dihadirkan untuk menerima SK remisi tersebut. Pengurangan masa hukuman alias remisi yang diterima 338 napi bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan. Remisi satu bulan ada sekitar 107 orang, dua bulan 126 orang, tiga bulan 74 orang, dan empat bulan 26 orang. Remisi lima bulan sebanyak dua orang dan enam bulan sebanyak tiga orang. Salah satu penerima remisi enam bulan adalah mantan bupati Samsul Hadi.

Sementara itu, dua napi lain merupakan napi kiriman dari LP Kerobokan, Bali, dan LP Porong, Sidoarjo. Kedua napi kiriman itu tersangkut kasus pidana umum. Saat ini, Samsul Hadi sedang menjalani hukuman selama 20 tahun penjara dalam beberapa kasus korupsi. Selain Samsul, napi kasus korupsi lain yang mendapatkan remisi adalah mantan karyawan Dinas Kesehatan yang tersangkut kasus korupsi pengemplang pajak, Iftitah.

Hanya, remisi yang diterima Iftitah tidak sebesar remisi yang diterima Kang Samsul (sapaan akrab mantan bupati Samsul). Sementara itu, Lapas Banyuwangi memiliki lima warga binaan kasus korupsi, tapi tiga lainnya tidak mendapatkan remisi. Salah satu dari tiga napi itu adalah Direktur CV. Mudji Rahayu Samarinda, Darmansyah. Produsen kapal LCT Sri Tanjung itu sedang menjalani hukuman penjara atas vonis pengadilan selama dua tahun penjara.

Pada HUT kemerdekaan RI ini, dia tidak menerima remisi. Sementara itu, dua napi korupsi lainnya adalah napi yang tersangkut korupsi Prona. Mereka juga tidak mendapatkan remisi karena vonis yang bersangkutan dijatuhkan setelah PP 99 Tahun 2012 terbit. Kepala Lapas Kelas II B Banyuwangi, Marlik Subianto mengatakan, napi korupsi yang divonis sebelum PP 19 tahun 2012 terbit masih diberikan hak mendapatkan remisi. Tetapi, napi yang divonis setelah PP 19 itu terbit tidak memiliki hak mendapatkan remisi.

Pemberian remisi itu, jelas Marlik, dilakukan atas dua pertimbangan utama, yakni aspek administrasi dan nonadministrasi. Aspek administrasi, napi yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administrasi. Non-administrasi, napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. “Walau aspek administrasi terpenuhi, tapi tidak berkelakuan baik, maka tidak bisa menerima remisi,” ujar Marlik. (radar)