Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

478 PNS Batal Pensiun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Krisis pegawai negeri sipil (PNS) yang melanda Pemkab Banyuwangi beberapa tahun belakangan terbantu dengan disahkan Undang- undang (UU) aparatur sipil negara (ASN). Dalam UU ASN tersebut, batas usia pensiun PNS  berubah dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun dan 60 tahun. Dengan disahkannya UU ASN itu, maka gelombang pen siun di lingkungan Pemkab Banyu wangi terhenti.

Jika tidak di berlakukan UU ASN, maka akan ada ratusan jabatan yang kosong karena ditinggal PNS pensiun karena usianya sudah mencapai 56 tahun.  Berdasar data di Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Banyuwangi, jika mengacu batas usia pensiun 56, maka ada sekitar 478 PNS yang akan pensiun di tahun ini. Na mun, dengan disahkan UU ASN, maka masa kerja PNS akan tambah panjang.

Dalam UU ASN, batas usia pensiun PNS diatur dalam dua kategori. PNS di jabatan administratif, usia pensiunnya di batasi hingga 58 tahun dan PNS pada jabatan eksekutif senior dibatasi hingga 60 tahun. Jabatan administrasi meliputi PNS yang menempati jabatan eselon tiga kebawah hingga staf batas usia pensiun sampai 58 tahun. Jabatan eksekutif senior meliputi pejabat eselon II dan ese lon I, batas pensiunnya 60 tahun.

Walau UU ASN disahkan, tapi pada Januari 2014 lalu sudah ada dua PNS yang telanjur pensiun. Mereka adalah Kabag Hukum Yudi Pramono dan Staf Ahli Bupati Banyuwangi bidang Pemerintahan Puji Raharjo. Dengan pensiunnya dua PNS itu, maka daftar panjang jabatan yang kosong bertambah. Untuk jabatan staf ahli, sebelum ditinggal Puji pensiun, sudah ada dua yang kosong, yakni staf ahli bidang pembangunan dan bidang hukum dan politik.

Selain staf ahli, jabatan eselon II lain yang kosong adalah asisten administrasi pembangunan dan kesra serta asisten administrasi umum. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM juga masih kosong.

Selama ini, beberapa jabatan kosong itu hanya diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).  Walau UU ASN yang mengatur ba tas usia pensiun PNS sudah di sahkan rapat paripurna DPR RI pada 19 Desember 2013 lalu, tapi BKD belum berani menyosialisasikan UU baru itu. “Kami belum berani menyosialisasikan karena UU itu belum diundangkan dan belum ada juknis dari BKN,” kata Ke pala BKD Banyuwangi, Sih Wahyudi.

Untuk menyosialisasikan UU ASN, kata Sih Wahyudi, BKD masih menunggu di undangkan UU ASN dan menunggu terbitnya peraturan di bawahnya. Selama ini, kalangan PNS sudah banyak yang bertanya, tapi BKD belum bisa menjelaskan secara detail karena belum diundangkan. Setelah UU ASN itu di undang kan dan terbit peraturan di bawahnya, BKD akan menyosialisasikan. “Kita tunggu di undangkan dan surat edaran dari BKN dulu, baru di sosialisasikan,” kata Sih Wahyudi. (radar)