detik.com
Nama Al Ressa Rizky Rossano (24) mendadak menjadi sorotan publik setelah menggugat penyanyi Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tuntutan pengakuan sebagai anak biologis disertai ganti rugi fantastis senilai Rp 7 miliar.
Di balik gugatan miliaran rupiah tersebut, kehidupan Ressa justru jauh dari gambaran mewah, karena ia sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan penghasilan pas-pasan dan harus menghadapi tekanan mental setelah kasusnya viral di ruang publik.
Berikut sederet faktanya:
Ressa menggantungkan hidupnya sebagai penjaga toko kelontong 24 jam di Kecamatan Kota Banyuwangi dengan sistem kerja delapan jam per shift dan penghasilan yang relatif kecil dibanding tuntutan gugatan yang diajukannya. Pekerjaan itu ia jalani sejak Agustus 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi pengemudi ojek online demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kerjanya 8 jam, gaji saya sekitar itu ya di Rp 1.200.000 sampai Rp 1.500.000 setiap bulan,” ungkap Astmal, rekan kerja Ressa.
Sejak kasus gugatan terhadap Denada mencuat, Ressa memilih meliburkan diri untuk menenangkan kondisi psikologisnya sehingga harus menerima konsekuensi pemotongan upah harian dari tempat ia bekerja. Situasi ini membuat kondisi ekonominya semakin tertekan di tengah sorotan publik yang terus mengiringi langkah hukumnya.
“Sama lah seperti saya ya, kalau gak kerja sehari ya dipotong Rp 50.000,” tambah Astmal.
3. Gugatan Dilayangkan Tanpa Paksaan
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menegaskan, keputusan menggugat Denada diambil kliennya secara sadar setelah melalui diskusi panjang dengan mempertimbangkan seluruh risiko hukum maupun psikologis. Ia menekankan bahwa gugatan tersebut bukan hasil tekanan dari pihak mana pun.
“Ressa mengusulkan gugatan secara sadar tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Sebelum gugatan dilepaskan, Ressa dan kami telah berdiskusi panjang dan menimbang sejumlah risiko,” jelas Firdaus.
4. Rincian Tuntutan Ganti Rugi Rp 7 Miliar
Dalam gugatan ke PN Banyuwangi, Ressa menuntut Rp 2 miliar sebagai ganti rugi materiil atas biaya pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan sejak bayi hingga dewasa, serta Rp 5 miliar sebagai ganti rugi immateriil atas beban psikologis yang ia rasakan. Nilai immateriil tersebut disebut tidak sebanding dengan luka mental yang ia alami sebagai anak yang merasa ditelantarkan.
“Kalau immateriil tentu lebih besar karena berkaitan dengan kehidupan pribadi dan psikologi anak. Tidak ada ukuran materi yang bisa menggantikan, sehingga nilai yang disepakati sebesar Rp 5.000.000.000,” beber Firdaus.
5. Pihak Denada Nilai Gugatan Masih Mengambang
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai dalil gugatan yang diajukan Ressa masih belum jelas, terutama mengenai keabsahan status biologis serta riwayat pengasuhan yang dialami penggugat. Ia mengaku belum memeriksa bukti secara utuh sehingga belum bisa menarik kesimpulan hukum.
“Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga,” tegas Ikbal.
6. Kehadiran Denada di Mediasi Tidak Wajib
Ikbal juga menegaskan bahwa secara hukum pihak tergugat tidak wajib hadir dalam sidang mediasi, meski kehadiran tersebut dapat dinilai sebagai bentuk iktikad baik dalam proses penyelesaian perkara. Pernyataan ini sekaligus menjawab harapan pihak Ressa agar Denada hadir langsung dalam agenda mediasi.
“Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya,” lanjut Ikbal.
7. Tantangan Pembuktian di Persidangan
Pihak Ressa menegaskan telah mengantongi bukti kuat untuk membuktikan dalil gugatan di persidangan dan menantang pihak Denada untuk membuktikan sebaliknya secara hukum. Mereka menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh klaim yang diajukan di hadapan majelis hakim.
“Bilamana ini dianggap bukan anak kandung, maka silakan tergugat membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis. Apa yang kita dalilkan, kita sudah sepenuhnya memiliki bukti-bukti kuat,” pungkas Firdaus.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Bangganya Denada, Anaknya Juara Kompetisi Esai di Singapura“
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)







