Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

7 Fakta Ressa ‘Anak Kandung’ Denada Tolak Disebut Pansos Gugat Rp 7 M

7-fakta-ressa-‘anak-kandung’-denada-tolak-disebut-pansos-gugat-rp-7-m
7 Fakta Ressa ‘Anak Kandung’ Denada Tolak Disebut Pansos Gugat Rp 7 M

detik.com

Banyuwangi

Kasus gugatan terhadap artis Denada Tambunan yang dilayangkan oleh pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano belum tuntas. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/1), berakhir buntu.

Sementara itu, Ressa yang sempat absen bekerja 3 hari untuk menenangkan diri muncul ke publik untuk menyampaikan penolakan ketika dirinya disebut panjat sosial (pansos) atau cari keuntungan semata dari gugatan yang dilayangkan.

Berikut adalah rangkuman fakta terkait jalannya mediasi dan pengakuan Ressa mengenai perjuangan hidupnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai absen selama tiga hari dari pekerjaannya, Al Ressa Rizky Rossano terpantau kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai penjaga toko kelontong 24 jam di salah satu sudut Banyuwangi.

Dalam kemunculannya, Ressa menegaskan bahwa dirinya adalah sosok yang mandiri sejak lulus SMA. Ia mengaku melakoni berbagai pekerjaan, mulai dari menjadi sopir hingga ojek online untuk bertahan hidup.

“Mulai dulu saya sudah Bekerja, dari dulu saya makan cari sendiri. Apapun pekerjaannya mulai dari jaga toko, ojek online, nyupir juga,” ungkap Ressa.

2. Bantah Pansos dan Tak Terima Biaya Hidup

Ressa menepis anggapan bahwa dirinya mencari panggung atau keuntungan dari popularitas Denada. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima sokongan biaya dari penyanyi tersebut. Seluruh kebutuhan hidupnya selama ini disebut dipenuhi oleh orang tua yang merawatnya.

“Saya tidak perlu itu, saya bukan pansos tapi ini kenyataan hidup yang harus saya lewati,” tegas Ressa.

“Setahu saya, yang saya rasakan, saya tidak pernah menerima apapun dari Mbak Denada. Semua biaya hidup saya dari Mama dan Papa (orang tua yang merawat Ressa), yang mengurus semua kebutuhan saya setahu saya adalah Papa dan Mama,” tambahnya lagi.

3. Cerita Jadi Sopir Emilia Contessa

Ressa mengenang masa-masa sulitnya saat harus bekerja serabutan demi mendapatkan upah. Dengan mata berkaca-kaca, ia menceritakan pengalamannya bekerja untuk keluarga Emilia Contessa, termasuk menjadi sopir pribadi pada masa kampanye.

“Saat kampanya dulu, saya pernah jadi supir bunda Emillia dan sering disuruh suruh juga dengan Mama demi dapat upah,” pungkas Ressa. Saat itu, ia mengaku menerima gaji sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

4. Langkah Hukum Selanjutnya

Meski mediasi buntu, pihak Denada menyatakan siap melanjutkan perkara ke meja hijau. Ikbal menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan jika mediasi tidak menemui titik temu.

“Ya kalau nggak ketemu mediasi lagi dan sidang nggak apa-apa,” tegas Ikbal.

Sidang mediasi lanjutan rencananya akan dijadwalkan pada pekan depan. Ikbal memberikan sinyal bahwa komunikasi mediasi berikutnya kemungkinan akan dilakukan melalui saluran telepon. “Tidak ada, mediasi lagi ya nanti by phone mediasinya,” tutupnya.

5. Mediasi Berakhir Tanpa Hasil

Agenda mediasi perdana antara pihak Denada dan Ressa digelar selama kurang lebih 30 menit di PN Banyuwangi. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyebut adanya perbedaan sikap yang tajam, terutama terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar dalam perkara nomor 288 tersebut.

“Tidak ada hasil dari mediasi tadi,” kata Ronald usai mediasi.

Menurut Ronald, pihak Denada menolak klausul ganti rugi tersebut dan belum memberikan pernyataan tegas terkait pengakuan Ressa sebagai anak kandung. “Padahal kan ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar itu kan ada klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung,” tuturnya.

6. Denada Absen karena Syuting

Dalam agenda penting tersebut, Denada dipastikan tidak hadir secara langsung. Kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, memberikan penjelasan bahwa kliennya terikat jadwal pekerjaan.

“Ya kerja, tidak bisa datang. Ada syuting,” ujar Ikbal.

Ikbal menegaskan ketidakhadiran kliennya telah sesuai prosedur. “Kalau merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi itu, tergugat tidak wajib hadir pada mediasi sementara penggugat yang wajib hadir,” terangnya.

7. Pihak Ressa Sesalkan Absennya Denada

Ketidakhadiran Denada memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum Ressa. Mohammad Firdaus Yuliantono menilai absennya sang artis justru memperpanjang persoalan. Padahal, mediator telah menyarankan penggunaan teknologi jika tidak bisa hadir fisik.

“Tadi, dalam mediasi, mediator menyarankan untuk bisa mengikuti agenda mediasi melalui video conference atau zoom,” jelas Firdaus.

Di sisi lain, Ronald Armada menyoroti keinginan Denada untuk menjalin komunikasi intens yang disampaikan melalui pengacaranya. “Mau menjalin komunikasi intens, padahal selama ini mereka sudah memutuskan komunikasi,” tambahnya.

20D

(ihc/dpe)