Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

7 SMPN Gagal Penuhi Pagu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sekolah negeri yang gagal memenuhi pagu, tidak hanya terjadi pada satuan pendidikan SMK saja. ada tingkat SMP, juga banyak se kolah yang gagal memenuhi target pagu yang ditetapkan. Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP didominasi SMPN satu atap. Seperti di SMPN 4 Rogojampi satu atap. Sekolah ini memiliki pagu 115, sementara calon siswa yang mendaftar hanya 102 orang saja.

SMPN 3 Srono satu atap men dapat pagu PPDB 86 un tuk jalur reguler dan 22 kursi untuk jalur mandiri. Se dangkan calon siswa yang mendaftar pada saat jalur reguler hanya 56 orang saja. Begitu juga di SMPN 3 Silirgung satu atap, siswa yang mendaftar melalui jalur reguler sebanyak 44 orang. Sedangkan pagu mi lik sekolah ini sebanyak 58 kursi untuk reguler dan 14 kursi untuk jalur mandiri.

Sedangkan PPDB di SMPN 3 Sempu satu atap hanya diminati 52 orang siswa. Jatah kursi yang tersedia untuk siswa baru sebanyak 58 kursi atau masih ada kursi kosong sebanyak enam kursi. Tidak hanya SMPN satu atap saja yang gagal memenuhi pagu siswa baru Yang hal sama juga terjadi di beberapa SMP negeri, seperti di SMPN 4 Siliragung.

Selama pelaksanaan PPDB jalur re guler, SMPN 4 Siliragung hanya mendapat 63 calon siswa. Sedangkan pagu yang dimiliki se kolah ini sebanyak 86 kursi reguler dan 22 kursi untuk jalur mandiri. SMPN 3 Glenmore hanya mendapatkan 155 calon siswa baru. Dengan demikian, masih ada bangku kosong sebanyak 20 yang belum terisi dari pagu 175 yang dimilik. Nasib yang sama juga dialami SMPN Manbaul Falah Singojuruh.

Sekolah ini hanya menerima pendaftaran calon siswa 113 orang, sementara pagunya 115 kursi. Jumlah total SMPN yang gagal memenuhi jatah pagu sebanyak tu juh sekolah. Sekolah ini masih ada kesempatan untuk memperkecil bangku kosong me lalui jalur mandiri. Meski ada kesempatan menambah kur si kosong melalui PPDB ja lur mandiri, namun tidak bo leh lebih dari 20 persen dari total pagu yang dimiliki.

“Kesempatan untuk menambah jum lah siswa, ya melalui jalur man diri. Tapi tidak boleh melebihi ketentuan Perbup PPDB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Su lihtiyono. Dalam Perbup PPDB, ungkap Sulihtiyono, pendaftaran calon siswa baru melalui jalur mandiri pagunya hanya 20 per sen.

Artinya, penerimaan PPDB melalui jalur mandiri tidak boleh melebihi ketentuan 20 persen tersebut. PPDB jalur mandiri hanya untuk mengisi jatah pagu 20 persen saja. Sekolah yang pagunya tidak terpenuhi melalui jalur reguler, tidak bisa menggunakan jalur mandiri untuk memenuhi pagunya. (radar)