Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ajukan Perda Insentif Penanaman Modal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ajukanBANYUWANGI – lnvestasi di Banyuwangi yang terus meroket beberapa tahun terakhir terus dioptimalkan pemerintah daerah berjuluk Sun rise of java ini. Terobosan baru pun dilakukan untuk menarik dan merangsang minat penanam modal melakukan investasi di Bumi Blambangan.

Pemkab Banyuwangi kini mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian lnsentif dan atau pemberian kemudahan penanaman modal di Banyuwangi. Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota penjelasan atas di ajukannya raperda pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan penanaman modal tersebut melalui rapat paripurna dlkantor DPRD Banyuwangi kemarin (9/3).

Dikatakan, pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Banyuwangi. Sedangkan pemberian kemudahan merupakan penyediaan fasilitas dari pemkab kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangkab peningkatan penanaman modal di daerah. ‘Pemerintah daerah memberikan insentif dan atau kemudahan penanaman modal sesuai ketetuan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Kriteria penanaman modal yang bisa mendapatkan kemudahan antara lain, memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, dan menggunakan sebagian besar sumber dari lokal, Penanaman modal yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, bermitra dengan UMKM atau koperasi, dan lain-lain juga bisa mendapat kemudahan.

Anad menambahkan, bentuk insentif yang diberikan kepada penananam modal yang memenuhi kriteria bisa berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, atau pemberian bantuan modal. “Sedangkan pemberian kemudahan berupa penyediaan data dan informasi penanaman modal sektor potensial dan peluang kemitraan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi. pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan,” kata dia.

Menurut Anad, dengan diajukannya raperda pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal tersebut, Pemkab Banyuwangi ingin mempercepat adanya investasi yang lebih besar dan terukur di Bumi Blambangan, baik investasi di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. “Misalnya di sektor kesehatan, pemkab akan memberikan kemudahan pendirian rumah sakit (RS) yang telah membawa lima dokter spesialis,” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Abdul Kadir melalui Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal, llzam Nurzuli mengatakan, nilai investasi di Banyuwangi selama 2014 mencapai Rp 3,44 triliun. Angka sebesar itu naik 1,70 persen dibanding nilai investasi pada 2013 yang “hanya” sebesar Rp 3,38 triiittn. Bahkan, sampai pertengahan Maret 2015 ini,jumlah investasi yang masuk kekabupaten ujung timur Pulau Jawa ini telah mencapai Rp 579,92 miliar.

Menurut llzam, dari segi jumlah pemohon, sebenarnya jumlah pemohon izin investasi di Banyuwangi selama 2014 mengalami penurunan dibanding tahun 2013. Di tahun 2014, jumlah pemohon izin investasi hanya sebanyak 1.593 pemohon, sedangkan di tahun 2013, jumlah pemohon izin investasi mencapai 1.986 pemohon. “Jumlah pemohon izin investasi memang mengalami penurunan, tetapi nilai investasinya meningkat. Ini menunjukkan ada peningkatan kapasitas modal usaha.” pungkasnya. (radar)