Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Aksinya Terekam CCTV hingga Viral, Pencuri Uang Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sementara itu, adapun kerugian atas pencurian uang dalam kotak amal yang dialami Masjid Baitul Muqorrobin tersebut sejumlah sekitar Rp 5.000.000.

“Jumlah kerugian itu, sesuai laporan pihak takmir Masjid Baitul Muqorrobin ke aparat,” tegas Kapolsek Sempu AKP Karyadi.

Aksi pencurian uang dalam kotak amal yang dilakoni TG viral di media sosial (Medsos) setelah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) peristiwa itu diunggah di Facebook.

Kini, TG, 48 tahun, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, telah diamankan aparat di Kepolisian Sektor (Polsek) Sempu. Atas aksinya tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kasus pencurian “kotak amal” ini, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 362 KUHP,” tegas Kapolsek Sempu AKP Karyadi.