Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Aktivis Antimasker dan Terdakwa Video Hoax di Banyuwangi Positif Covid-19

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Aktivis Antimasker M. Yunus Wahyudi saat ditetapkan tersangka penyebaran Video Hoax, Foto : nusadaily.com

Muhammad Yunus Wahyudi, aktivis antimasker sekaligus terdakwa penyebaran video hoax positif terjangkit Covid-19. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono membenarkan kondisi Yunus tersebut. Ia diketahui terpapar coronavirus dari hasil swab dan rapid test antigen yang sempat dilakukan.

“Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid test antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit Covid-19,” kata dr. Rio, sapaan akrabnya, Senin 5 April 2021.

Menurut dr. Rio, Yunus mulai di rawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Sabtu 3 April 2021. Yunus langsung masuk ke ruang isolasi untuk perawatan intensif.

Karena yang bersangkutan tengah terjerat kasus hukum, penanganannya pun sesuai dengan standar yang berlaku. Yakni dengan penjagaan ketat oleh aparat selama 24 jam penuh.

”Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang siaga di depan ruangan,” kata dr Rio.

Untuk kondisi Yunus sendiri memang masih lemah. Bahkan, pasien juga tidak mau makan. Yunus mengaku masih ada sesak napas yang dirasakannya.

”Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga mensupport doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh,” cetus dr Rio.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan polisi pada Rabu 14 Oktober 2020 lalu.

Yunus resmi berstatus tersangka setelah videonya beredar yang menyebutkan jika Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Selanjutnya, aktivis anti masker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/aktivis-antimasker-dan-terdakwa-video-hoax-di-banyuwangi-positif-covid-19.html