Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Aktivitas Galian C Bodong Marak Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 Setiap-hari-puluhan-hingga-ratusan-dump-truck-mengantre-di-lokasi-galian-C-ilegal-di-Dusun-Kedasri,-Desa-Karangrejo.-Rogojampi

Pengusaha Abaikan Seruan Kapolres

ROGOJAMPI – Langkah tegas Polres Banyuwangi menutup 30 lebih galian C ilegal ternyata bertepuk sebelah tangan. Pasca-penyegelan galian C bodong, pemilik tambang kini mulai terang-terangan beraktivitas  lagi. Tak sedikit, galian C yang  sudah disegel kini beroperasi lagi.

Rupanya, mereka tak takut lagi  dengan ketegasan aparat kepolisian yang telah menyegel 30  lebih galian C ilegal akhir bulan Januari lalu. Dari pantauan  Jawa Pos Radar Banyuwangi  Sabtu siang  kemarin (27/2), puluhan dump truck mengantre di  lokasi galian pasir milik pengusaha berinsial B di Dusun Kedasri, Desa Karangrejo, Kecamatan Rogojampi.

Di lahan seluas tiga perempat hek tare tersebut  terdapat 1 unit bechoe yang terus beroperasi mengeruk pasir  hingga kedalaman  lebih dari 7 meter.  Menurut keterangan  warga yang minta namanya dirahasiakan , biasanya  dalam satu hari lebih dari seratus  dump truck yang mengangkut pasir dari tempat itu.

“Puluhan truk sudah mengantre saat tengah malam. Setelah salat subuh penambangan beroperasi sampai menjelang magrib,’’ ungkapnya. Lokasi galian yang sangat mepet dengan jalan penghubung antar dusun juga dikeluhkan warga karena dianggap membahayakan pengguna jalan.

Selain mepet, kondisi jalan disekitar lokasi galian menjadi licin dan becek karena tiap hari dilalui dump truck yang lalu lalang mengangkut pasir. “Lokasi galian sangat mepet dengan jalan, kalau tidak hati-hati pengendara bisa nyemplung ke galian yang  sangat dalam, “keluhnya.

Bahkan warga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik galian agar tidak mengeruk pasir hingga mendekati jalan. “Sudah sering kami ingatkan mas, tapi tetap tidak dihiraukan,’’ tambahnya. Tak jauh dari lokasi beroperasinya galian pasir ilegal, terdapat lokasi pengolahan pasir milik warga setempat.

Di tempat itu pasir yang diambil dari lokasi galian akan diproses menjadi pasir super berkualitas  tinggi dengan sistem ayakan. “Di sana difungsikan sebagai tempat memilah antara pasir murni dengan koral. Banyak juga dump  truck yang mengambil material di sana meski harganya jauh lebih  mahal,’’ tambahnya.

Selain itu, juga terdapat bekas lokasi galian pasir seluas satu hektar yang kini berubah menjadi kubangan air yang sangat dalam. Sebelumnya, selain dikeruk di lokasi  tersebut juga sempat dilakukan penyedotan pasir besar-besaran.

Menurut warga, seharusnya setelah di tambang seharusnya pengusaha wajib melakukan reklamasi agar lahan bekas galian kembali berfungsi dan bisa dimanfaatkan  kembali. Tapi selama ini  penambangan pasir ilegal yang  ada di Desa Karangrejo sebagian  besar tidak direklamasi.

Dulu lokasi galian pasir di desa ini awalnya adalah lahan persawahan dan kini telah berubah menjadi kubangan-kubangan air yang sangat dalam. Dari pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi di Desa Karangrejo ada sekitar 20 hektare lahan produktif yang telah berubah menjadi kubangan air  akibat penambangan liar dan tidak  di reklamasi.

Bahkan, beberapa lokasi bekas galian letaknya sangat  dekat dengan jalan desa dan perkampungan  warga yang tentu sangat berbahaya bagi penduduk pengguna jalan.  Seperti kubangan air bekas galian C di Dusun Rejosari yang hanya  berjarak 100 meter di belakang  rumah-rumah warga. Setiap sore  banyak anak-anak kecil yang bermain  di sekitar lokasi tersebut.

“Jika sampai  terjatuh ke kubangan tentu sangat  berbahaya karena airnya sangat  dalam. Dulu digali sekitar 9 meter,“tambah salah satu warga. Bahkan, di salah satu lokasi bekas galian pasir yang terletak di perbatasan antara Desa Karangrejo  dan Desa Kaligung ditemukan beberapa mesin penyedot pasir yang sudah rusak dan ditinggalkan  begitu saja.

“Di bekas galian ini ada bechoe yang tenggelam. Berkali-kali sudah dilakukan penyedotan  air agar alat tersebut bisa diangkat, tapi sampai sekarang belum berhasil,“ungkapnya. Warga pun mempertanyakan peran pemerintah desa, yakni kepala desa yang dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang ada di desa tersebut.

Bahkan, sudah berkali-kali perwakilan warga menyampaikan keluhan tersebut kepada perangkat desa, namun  hasilnya hingga saat ini aktivitas  penambangan ilegal tetap berjalan  tidak mengindahkan aturan. Anehnya, menurut sumber yang  minta namanya dirahasiakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangrejo juga tidak pernah berbuat apa-apa. Apalagi  melakukan tindakan tegas bersama Kepala Desa.

“Seingat saya BPD pernah meminta tanda tangan ke warga masyarakat untuk menolak penambangan ilegal. Tapi sampai  sekarang tidak jelas arahnya. Buktinya sampai sekarang tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan di desa kami,” kritiknya.  Kepala Desa Karangrejo, Saidi  hingga berita ini ditulis belum bisa  dikonfirmasi karena nomor HPnya  tidak aktif. (radar)