Pengusaha Abaikan Seruan Kapolres
ROGOJAMPI – Langkah tegas Polres Banyuwangi menutup 30 lebih galian C ilegal ternyata bertepuk sebelah tangan. Pasca-penyegelan galian C bodong, pemilik tambang kini mulai terang-terangan beraktivitas lagi. Tak sedikit, galian C yang sudah disegel kini beroperasi lagi.
Rupanya, mereka tak takut lagi dengan ketegasan aparat kepolisian yang telah menyegel 30 lebih galian C ilegal akhir bulan Januari lalu. Dari pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi Sabtu siang kemarin (27/2), puluhan dump truck mengantre di lokasi galian pasir milik pengusaha berinsial B di Dusun Kedasri, Desa Karangrejo, Kecamatan Rogojampi.
Di lahan seluas tiga perempat hek tare tersebut terdapat 1 unit bechoe yang terus beroperasi mengeruk pasir hingga kedalaman lebih dari 7 meter. Menurut keterangan warga yang minta namanya dirahasiakan , biasanya dalam satu hari lebih dari seratus dump truck yang mengangkut pasir dari tempat itu.
“Puluhan truk sudah mengantre saat tengah malam. Setelah salat subuh penambangan beroperasi sampai menjelang magrib,’’ ungkapnya. Lokasi galian yang sangat mepet dengan jalan penghubung antar dusun juga dikeluhkan warga karena dianggap membahayakan pengguna jalan.
Selain mepet, kondisi jalan disekitar lokasi galian menjadi licin dan becek karena tiap hari dilalui dump truck yang lalu lalang mengangkut pasir. “Lokasi galian sangat mepet dengan jalan, kalau tidak hati-hati pengendara bisa nyemplung ke galian yang sangat dalam, “keluhnya.
Bahkan warga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik galian agar tidak mengeruk pasir hingga mendekati jalan. “Sudah sering kami ingatkan mas, tapi tetap tidak dihiraukan,’’ tambahnya. Tak jauh dari lokasi beroperasinya galian pasir ilegal, terdapat lokasi pengolahan pasir milik warga setempat.
Di tempat itu pasir yang diambil dari lokasi galian akan diproses menjadi pasir super berkualitas tinggi dengan sistem ayakan. “Di sana difungsikan sebagai tempat memilah antara pasir murni dengan koral. Banyak juga dump truck yang mengambil material di sana meski harganya jauh lebih mahal,’’ tambahnya.
Selain itu, juga terdapat bekas lokasi galian pasir seluas satu hektar yang kini berubah menjadi kubangan air yang sangat dalam. Sebelumnya, selain dikeruk di lokasi tersebut juga sempat dilakukan penyedotan pasir besar-besaran.
Menurut warga, seharusnya setelah di tambang seharusnya pengusaha wajib melakukan reklamasi agar lahan bekas galian kembali berfungsi dan bisa dimanfaatkan kembali. Tapi selama ini penambangan pasir ilegal yang ada di Desa Karangrejo sebagian besar tidak direklamasi.
Dulu lokasi galian pasir di desa ini awalnya adalah lahan persawahan dan kini telah berubah menjadi kubangan-kubangan air yang sangat dalam. Dari pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi di Desa Karangrejo ada sekitar 20 hektare lahan produktif yang telah berubah menjadi kubangan air akibat penambangan liar dan tidak di reklamasi.
Bahkan, beberapa lokasi bekas galian letaknya sangat dekat dengan jalan desa dan perkampungan warga yang tentu sangat berbahaya bagi penduduk pengguna jalan. Seperti kubangan air bekas galian C di Dusun Rejosari yang hanya berjarak 100 meter di belakang rumah-rumah warga. Setiap sore banyak anak-anak kecil yang bermain di sekitar lokasi tersebut.
“Jika sampai terjatuh ke kubangan tentu sangat berbahaya karena airnya sangat dalam. Dulu digali sekitar 9 meter,“tambah salah satu warga. Bahkan, di salah satu lokasi bekas galian pasir yang terletak di perbatasan antara Desa Karangrejo dan Desa Kaligung ditemukan beberapa mesin penyedot pasir yang sudah rusak dan ditinggalkan begitu saja.
“Di bekas galian ini ada bechoe yang tenggelam. Berkali-kali sudah dilakukan penyedotan air agar alat tersebut bisa diangkat, tapi sampai sekarang belum berhasil,“ungkapnya. Warga pun mempertanyakan peran pemerintah desa, yakni kepala desa yang dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang ada di desa tersebut.
Bahkan, sudah berkali-kali perwakilan warga menyampaikan keluhan tersebut kepada perangkat desa, namun hasilnya hingga saat ini aktivitas penambangan ilegal tetap berjalan tidak mengindahkan aturan. Anehnya, menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangrejo juga tidak pernah berbuat apa-apa. Apalagi melakukan tindakan tegas bersama Kepala Desa.
“Seingat saya BPD pernah meminta tanda tangan ke warga masyarakat untuk menolak penambangan ilegal. Tapi sampai sekarang tidak jelas arahnya. Buktinya sampai sekarang tidak ada tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan di desa kami,” kritiknya. Kepala Desa Karangrejo, Saidi hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi karena nomor HPnya tidak aktif. (radar)