Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Amankan 56 Batang Kayu Jati Ilegal

PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali mengamankan puluhan gelondong kayu jati ilegal yang tersembunyi di semak-semak Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, pada Senin (6/2).

Sambil menjalani pemeriksaan, kayu jati yang masih gelondongan itu diamankan di TPK Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. “Yang disita ada 50 batang kayu jati, semua masih gelondongan,” teranbg Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna.

Menurut Muhlisin, 50 batang kayu jati itu diperkirakan baru dipotong dari hutan di wilayah petak 85F masuk RPH Curahjati, daerah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. “Baru dipotong di hutan yang tidak jauh dari lokasi penemuan,” ujarnya seraya menyebut pohon jati itu diperkirakan dipotong pada Senin (6/2) sekitar pukul 08.00.

Penggerebekan lokasi penemuan kayu jati ilegal itu, jelas dia, dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Sejumlah anggota Polhutmob menuju ke lokasi untuk pengecekan. “Saat dicek itu awalnya ditemukan enam batang kayu jati yang tertutup semak-semak,” terangnya.

Tidak jauh dari lokasi penemuan awal, jelas dia, ditemukan 32 batang kayu jati. Petugas juga menemukan lagi 18 batang di sekitar lokasi dalam posisi tertumpuk. “Sehingga total ada 56 batang kayu jati yang ditemukan,” katanya.

Volume kayu jati yang ditemukan itu sekitar 2,51 meter kubik dan tergolong masuk tipe A2 atau berdiameter antara 20 hingga 29 centimeter. “Semua kayu jati yang masih gelondongan itu kami angkut pakai truk untuk diamankan di TPK Gaul Grajagan,” ujarnya.

Selama penelusuran di lokasi, Polhutmob tidak menemukan petunjuk pelaku penebang kayu jati. Lokasi itu sangat sepi dan tidak ditemukan bukti. “Kami masih mengumpulkan informasi pelaku penebang kayu jati ini,” pungkasnya.(gas/abi)

source