Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anggaran Haji 2026 Terancam Kurang Rp3,1 Triliun, Kemenhaj Minta Tambahan Dana demi Jaga Layanan Jemaah

anggaran-haji-2026-terancam-kurang-rp3,1-triliun,-kemenhaj-minta-tambahan-dana-demi-jaga-layanan-jemaah
Anggaran Haji 2026 Terancam Kurang Rp3,1 Triliun, Kemenhaj Minta Tambahan Dana demi Jaga Layanan Jemaah

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kesiapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2026 berpotensi terganggu akibat keterbatasan anggaran.

Kementerian Haji dan Umrah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp3,1 triliun guna memastikan seluruh tahapan operasional berjalan sesuai standar pelayanan minimal bagi jemaah.

Permohonan tambahan dana tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Tambahan anggaran dinilai mendesak karena dana rupiah murni yang tersedia saat ini belum mampu menutup kebutuhan operasional baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan keterbatasan anggaran berdampak langsung terhadap kesiapan kelembagaan dan kualitas pelayanan jemaah.

“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pemenuhan kebutuhan kelembagaan berupa belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi, tentu dibutuhkan tambahan anggaran sehingga kementerian dapat sukses melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Gus Irfan, seperti dikutip dari himpuh.or.id.

Ia menambahkan, tanpa dukungan tambahan anggaran, risiko gangguan pelayanan dapat terjadi di berbagai lini penyelenggaraan, mulai dari tahap persiapan hingga operasional di lapangan.

Permohonan Sudah Disampaikan ke Kemenkeu

Gus Irfan mengungkapkan bahwa permohonan tambahan anggaran sebenarnya telah diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak awal tahun.

“Pada tanggal 23 Januari 2026 kami telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 terkait permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kementerian Keuangan, guna memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal dan tidak mengganggu hak-hak jemaah,” ungkapnya.

Struktur Baru dan Tugas Tambahan Jadi Beban

Menurutnya, kebutuhan anggaran meningkat seiring pembentukan struktur organisasi baru kementerian serta perluasan tugas yang harus dijalankan, termasuk pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi.

Kementerian kini juga memiliki tanggung jawab lebih luas dalam pembinaan, perizinan, dan pengawasan penyelenggara haji dan umrah.

“Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” jelasnya.

Selain itu, belum teralokasinya anggaran operasional di daerah dan Arab Saudi serta percepatan tahapan penyelenggaraan haji turut menjadi faktor pendorong permohonan tambahan dana tersebut.

Penggabungan Fungsi Kesehatan Haji

Gus Irfan juga menyinggung adanya penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan baru, seperti pengadaan obat-obatan, peralatan medis, hingga penyediaan tenaga kesehatan.


Page 2

“Penggabungan fungsi kesehatan haji membawa konsekuensi pembiayaan pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta petugas kesehatan yang nantinya akan melayani jemaah haji. Penyiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat ditunda,” tegasnya.

Persiapan Harus Rampung Triwulan I

Ia menekankan seluruh persiapan penyelenggaraan haji 2026 harus diselesaikan pada triwulan pertama tahun ini.

Persiapan tersebut mencakup pelatihan petugas, kontrak layanan konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga penyediaan layanan kesehatan bagi jemaah.

“Meliputi pelatihan petugas, kontrak layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi, penyediaan layanan kesehatan, serta pembiayaan operasional petugas haji di Arab Saudi,” tuturnya.

Menurut Gus Irfan, kekurangan anggaran tidak hanya berdampak pada penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap persiapan haji tahun berikutnya.

“Bahkan sebelum tahun 2026 berakhir, kementerian sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan tahun berjalan, tetapi juga berdampak pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan total kebutuhan tambahan anggaran Kemenhaj tahun 2026 mencapai Rp3.103.018.430.000 dan bersifat sangat mendesak agar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dapat dijalankan secara konsisten.

Jaga Hak dan Pelayanan Jemaah

Pemerintah menegaskan bahwa tambahan anggaran ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi.

Dengan jumlah jemaah Indonesia yang sangat besar setiap tahun, kesiapan operasional menjadi faktor krusial keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji.

Apabila tambahan anggaran dapat segera disetujui, kementerian optimistis seluruh tahapan penyelenggaraan haji dan umrah 2026 dapat berjalan lancar sesuai target yang telah ditetapkan. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kesiapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2026 berpotensi terganggu akibat keterbatasan anggaran.

Kementerian Haji dan Umrah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp3,1 triliun guna memastikan seluruh tahapan operasional berjalan sesuai standar pelayanan minimal bagi jemaah.

Permohonan tambahan dana tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Tambahan anggaran dinilai mendesak karena dana rupiah murni yang tersedia saat ini belum mampu menutup kebutuhan operasional baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan keterbatasan anggaran berdampak langsung terhadap kesiapan kelembagaan dan kualitas pelayanan jemaah.

“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pemenuhan kebutuhan kelembagaan berupa belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi, tentu dibutuhkan tambahan anggaran sehingga kementerian dapat sukses melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Gus Irfan, seperti dikutip dari himpuh.or.id.

Ia menambahkan, tanpa dukungan tambahan anggaran, risiko gangguan pelayanan dapat terjadi di berbagai lini penyelenggaraan, mulai dari tahap persiapan hingga operasional di lapangan.

Permohonan Sudah Disampaikan ke Kemenkeu

Gus Irfan mengungkapkan bahwa permohonan tambahan anggaran sebenarnya telah diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak awal tahun.

“Pada tanggal 23 Januari 2026 kami telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 terkait permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kementerian Keuangan, guna memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal dan tidak mengganggu hak-hak jemaah,” ungkapnya.

Struktur Baru dan Tugas Tambahan Jadi Beban

Menurutnya, kebutuhan anggaran meningkat seiring pembentukan struktur organisasi baru kementerian serta perluasan tugas yang harus dijalankan, termasuk pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi.

Kementerian kini juga memiliki tanggung jawab lebih luas dalam pembinaan, perizinan, dan pengawasan penyelenggara haji dan umrah.

“Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” jelasnya.

Selain itu, belum teralokasinya anggaran operasional di daerah dan Arab Saudi serta percepatan tahapan penyelenggaraan haji turut menjadi faktor pendorong permohonan tambahan dana tersebut.

Penggabungan Fungsi Kesehatan Haji

Gus Irfan juga menyinggung adanya penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan baru, seperti pengadaan obat-obatan, peralatan medis, hingga penyediaan tenaga kesehatan.