Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Antrean KTP Belum Terpecahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tidurBANYUWANGI – Problem antrean warga yang mengurus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi belum terpecahkan. Ratusan pemohon kemarin terpaksa antre berjam-jam. Ada yang menunggu sambil tidur-tiduran di lantai, duduk-duduk di teras, dan ada yang berdiri di parkiran. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin, warga yang ingin mendapatkan KTP masih banyak yang mengantre di kantor Dispendukcapil meski jarum jam sudah menunjuk pukul 14.30.

Warga yang mengantre tersebut menunggu KTP yang belum selesai setelah menjalani sesi foto. Banyak juga warga yang menunggu sampai tertidur karena KTP yang diharapkan tidak kunjung selesai. Robi, 36, warga asal Cluring yang mengantarkan istrinya membuat KTP mengatakan, dirinya sudah berjam-jam mengantre. Dia tidak menyangka pembuatan KTP lama seperti itu. ”Saya kira cepat. KTP istri saya hilang, dan ini buat lagi,” aku Robi. Pembuat KTP baru yang harus datang langsung ke Kantor Dispendukcapil dirasa sangat memberatkan.

Lebih-lebih bagi yang rumahnya sangat jauh dari pusat kota Banyuwangi. Mereka sangat tidak setuju proses pembuatan KTP di Kantor Dispendukcapil. ”Seingat saya, dulu kalau ngurus KTP cukup datang ke kantor kecamatan. Sekarang harus ke Banyuwangi dan antre sampai sore,” sesal Robi. Sekadar tahu, sejak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melimpahkan layanan KTP elektronik (KTP-el) ke kabupaten, permintaan layanan KTP-el di Dispendukcapil meningkat drastis.

Dalam sehari Dispendukcapil mencetak KTPel 300 hingga 400 lembar. Peningkatan permintaan layanan KTP-el itu karena kantor kecamatan tidak diberi kewenangan mencetak KTP-el. Jika kecamatan masih diberi kewenangan mencetak KTP seperti dulu, maka konsentrasi layanan tidak di satu tempat. Meski pencetakan KTP-el setiap hari mencapai 300 hingga 400 lembar, tapi Dispendukcapil membatasi layanan hingga 100 pemohon. Layanan KTP-el dibatasi karena setiap pemohon tidak hanya mengurus satu KTP, tapi lebih dari satu KTP.

”Satu pemohon mengurus KTP istri, anak, dan suami,” ungkap Kepala Dispendukcapil, Sudjani. Sudjani mengatakan, pihaknya terpaksa membatasi layanan KTP hanya 100 pemohon per hari, karena waktu tidak cukup. Untuk menyelesaikan layanan KTP-el 100 pemohon saja, jam kerja yang tersedia tidak cukup. ”Untuk menyelesaikan 100 pemohon itu kita kerja sampai pukul 17.30 setiap hari,” ujar Sudjani. (radar)