Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Awal 2026, Ini 3 Daerah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor – Radar Banyuwangi

awal-2026,-ini-3-daerah-yang-berlakukan-pemutihan-dan-diskon-pajak-kendaraan-bermotor-–-radar-banyuwangi
Awal 2026, Ini 3 Daerah yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor – Radar Banyuwangi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Memasuki awal 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun sanksi administrasi lainnya.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan fiskal daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.

Program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada awal 2026, setidaknya tiga daerah di Indonesia tercatat masih atau baru memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Aceh Perpanjang Pemutihan hingga April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang paling agresif memberikan keringanan pajak kendaraan.

Program pemutihan yang telah dimulai sejak 2025 resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, Pemprov Aceh memberikan tiga bentuk pembebasan utama.

Pertama, penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.

Kedua, penghapusan seluruh sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut.

Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat Aceh untuk segera menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa khawatir beban denda yang menumpuk.

Bali Beri Diskon PKB Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program ini mulai berlaku 5 Januari 2026.

Dalam regulasi tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan pengurangan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.


Page 2

Tak hanya itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya berhak mendapatkan tambahan diskon.

Untuk kendaraan hingga 200 cc, tambahan potongan mencapai 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan diskon 5 persen.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov Bali kepada wajib pajak yang disiplin sekaligus insentif bagi masyarakat untuk terus taat membayar pajak kendaraan.

Sulawesi Tenggara Fokus Ringankan Beban Pelajar dan Mahasiswa

Berbeda dengan dua daerah sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara menyasar kelompok tertentu.

Program ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah menghapuskan denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Program ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala masalah administrasi pajak.

Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa—atau melakukan balik nama terlebih dahulu—kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Program pemutihan di Sulawesi Tenggara ini berlaku hingga April 2026.

Dengan adanya berbagai program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di sejumlah daerah, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Selain meringankan beban finansial, kepatuhan membayar pajak juga turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Memasuki awal 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani denda keterlambatan maupun sanksi administrasi lainnya.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan fiskal daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.

Program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada awal 2026, setidaknya tiga daerah di Indonesia tercatat masih atau baru memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Aceh Perpanjang Pemutihan hingga April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang paling agresif memberikan keringanan pajak kendaraan.

Program pemutihan yang telah dimulai sejak 2025 resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, Pemprov Aceh memberikan tiga bentuk pembebasan utama.

Pertama, penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.

Kedua, penghapusan seluruh sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut.

Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat Aceh untuk segera menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa khawatir beban denda yang menumpuk.

Bali Beri Diskon PKB Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program ini mulai berlaku 5 Januari 2026.

Dalam regulasi tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan pengurangan PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.