Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Banding, Sugiyo malah Kena 8 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Masih ingat perkara penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan Nanda Catur Baktiar meninggal beberapa waktu lalu? Terdakwanya, Sugiyo, 39, terancam kembali masuk bui. Itu menyusul turunnya putusan banding yang diajukan warga Dusun Tanjung, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, tersebut.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman Sugiyo ditambah. Bila di tingkat Pengadilan Negeri Banyuwangi terdakwa dihukum empat bulan. Maka di tingkat banding hukuman terdakwa bertambah empat bulan lagi menjadi delapan bulan.

Sekadar tahu, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai kelalaian yang dilakukan Sugiyo menyebabkan Nanda Catur Bakhtiar meninggal dunia. Korban yang tinggal di Dusun Lidah Balaikambang, Desa/Kecamatan Gambiran, itu meninggal dengan luka di kepala.

Luka itu diduga berasal dari senapan yang dibawa terdakwa saat berburu. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebetulnya lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa. Dalam persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Banyuwangi, jaksa penuntut umum (JPU) Budi Cahyono menuntut terdakwa delapan bulan.

Namun, melihat fakta dan alat bukti persidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum empat bulan saja. Majelis hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa orang lain hilang.

Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Namun, tak dinyana, putusan itu tidak membuat terdakwa puas. Sugiyo dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Dalam prosesnya, pengadilan tinggi memutuskan Sugiyo dihukum delapan bulan.

“Bandingnya turun dan Sugiyo dihukum delapan bulan,” ujar salah satu sumber di Pengadilan Negeri. Sementara itu, kejadian maut itu bermula saat Sugiyo bersama keponakannya, Dedit Setiawan, berburu biawak di sekitar lokasi kejadian pada 26 Maret 2014.

Terdakwa membawa senapan warna hitam kaliber 4,5 milimeter. Saat berburu itu, Sugiyo dan Dedit melihat sepasang burung truok di tanah. Sugiyo pun berancang- ancang membidik dua burung itu. Sementara itu, Dedit mundur ke belakang memperhatikan gerakan pamannya itu.

Sayang, burung itu beralih ke kiri dan ke kanan. Perpindahan posisi itu membuat Sugiyo tidak jadi membidik. Keduanya pun melangkah menuju tempat lain. Namun, tidak jauh dari lokasi keduanya, Nanda Catur Baktiar ditemukan meninggal dengan luka di kepala. (radar)