sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aparat Polsek Wongsorejo mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Bajulmati, Wongsorejo, Banyuwangi.
Ada 325 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang berhasil diamankan pada Senin (22/12) siang.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas kepolisian pada Senin sekitar pukul 12.50 WIB.
Warga menyampaikan jika ada toko kelontong di Dusun Badolan, Desa Bajulmati yang berjualan rokok ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Reskrim Polsek Wongsorejo langsung bergerak ke lokasi.
Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.468 batang rokok. Seluruh rokok ilegal tersebut dikemas dalam 325 bungkus dari berbagai merek.
“Kami amankan beberapa barang bukti rokok ilegal yang ada di toko tersebut,” kata Ps Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana
Berdasarkan keterangan pemilik toko, rokok ilegal itu diantar oleh dua orang sales.
Keduanya diketahui bernama Saniman dan Joko. Kedua sales tersebut disebut menjadi sebagai pihak yang memasok rokok noncukai ke toko tersebut.
Saat ini, petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan dua sales tersebut.
Sedangkan terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi sendiri terus mendalami jalur distribusi rokok ilegal yang beredar di wilayah Wongsorejo.
“Upaya pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kita sedang melakukan penyelidikan kepada kedua sales tersebut, terkait keberadaan mereka. Apalagi jika keduanya kedapatan membawa barang bukti rokok ilegal. akan kita tindak,” tandasnya. (fre/aif)







