sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggelar perkara pada Kamis, 18 Desember 2025.
Keluarga Levi menyambut penetapan tersebut dengan rasa lega.
Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini disidangkan di pengadilan, guna memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Arus Ketapang–Gilimanuk Masih Landai, Skema Penyeberangan Padat Tetap Diterapkan dengan 30 Kapal
Dijerat Pasal Berlapis KUHP
Dalam kasus ini, AKBP Basuki dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Penyidik menilai terdapat dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta dugaan penelantaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menjelaskan bahwa Basuki disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 306 Ayat 2 juncto Pasal 304 KUHP mengenai penelantaran orang dalam keadaan membutuhkan pertolongan. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan terbuka, tanpa memandang latar belakang tersangka.
Baca Juga: Libur Nataru, TNI AL Kerahkan KAL Sembulungan Amankan Jalur Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk
Kronologi Singkat Peristiwa
Levi ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November, di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi telanjang dan tergeletak di lantai kamar.
Penyidik menyebut AKBP Basuki merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum meninggal dunia.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggelar perkara pada Kamis, 18 Desember 2025.
Keluarga Levi menyambut penetapan tersebut dengan rasa lega.
Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini disidangkan di pengadilan, guna memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Arus Ketapang–Gilimanuk Masih Landai, Skema Penyeberangan Padat Tetap Diterapkan dengan 30 Kapal
Dijerat Pasal Berlapis KUHP
Dalam kasus ini, AKBP Basuki dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Penyidik menilai terdapat dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta dugaan penelantaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menjelaskan bahwa Basuki disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 306 Ayat 2 juncto Pasal 304 KUHP mengenai penelantaran orang dalam keadaan membutuhkan pertolongan. Ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan terbuka, tanpa memandang latar belakang tersangka.
Baca Juga: Libur Nataru, TNI AL Kerahkan KAL Sembulungan Amankan Jalur Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk
Kronologi Singkat Peristiwa
Levi ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November, di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi telanjang dan tergeletak di lantai kamar.
Penyidik menyebut AKBP Basuki merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum meninggal dunia.








